Laman

Les Privat SD Guru Datang ke Rumah

Les Privat SD Guru Datang ke Rumah
Les Privat SD guru datang ke rumah Area Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok dan Bekasi. Untuk Informasi dan pendaftaran silahkan bunda kontak admin. Semoga kami bisa membantu kebutuhan ibu akan peningaktan prestasi putra-putri bunda.
Program:
Les Kelas 1-5 SD ( Biaya Rp. 100.000/ Sesi)
Les Kelas  6 SD   ( Biaya Rp. 110.000/ Sesi)

Materi pelajaran : Matematika, IPA, IPS, Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, PKn
( untuk kelas 6 Termasuk yang UN kan)

Untuk informasi dan Pendafataran wilayah Jabodetabek silahkan kontak :

Phone : 021-944 60 392 / 0818 623 964
Email : guruprivatlabsains@gmail.com

------------------------------------------------------------------------------------------------------------
















































































----------------------------------------------------------------------------------------
Les Privat SD Guru Datang ke Rumah Perkawinan yang dilakukan oleh suami isteri secara sah akan membawa konsekuensi dan akibat di bidang hukum. Akibat hukum tersebut adalah : (1). Timbulnya hubungan antara suami isteri. Dalam hubungannya sebagai suami isteri dalam perkawinan yang sah, maka mereka mempunyai hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan untuk menegakkan rumah tangganya. (2). Timbulnya harta benda dalam perkawinan. Suami isteri yang terikat dalam perkawinan yang sah, akan mempunyai harta benda, baik yang diperoleh sebelum perkawinan maupun selama perkawinan. Pengaturan terhadap harta kekayaan perkawinan tersebut
selanjutnya diatur pada Pasal 35 sampai Pasal 37 Undang – Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974.
(3). Timbulnya hubungan antara orang tua dan anak Akibat hukum terakhir dari perkawinan yang sah adalah adanya hubungan antara orang tua dan anak. Les Privat SD Guru Datang ke Rumah Pengaturan selanjutnya terhadap hal ini diatur dalam Pasal 45 sampai Pasal 49 Undang – Undang No. 1 Tahun 1974. Apabila perkawinan dilaksanakan hanya secara agama saja, dan tidak dicatatkan pada instansi yang berwenang dalam hal ini Kantor Catatan Sipil, maka suami dapat saja mengingkari perkawinan tersebut. Untuk itu Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan  sebagai syarat sahnya suatu perkawinan.
Les Privat SD Guru Datang ke Rumah di cibubur Seperti telah dijelaskan diatas bahwa perkawinan yang sah akan mengakibatkan anak-anak yang dilahirkan tersebut menjadi anak sah. Prodjohamidjojo mengatakan; “ Bahwa anak yang sah adalah anak yang dilahiran akibat dari persetubuhan setekah dilakukan nikah. Sedangkan  di dalam Pasal 42 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 ditentukan bahwa ; “ Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. “35 Lebih lanjut didalam Pasal 43 Undang – Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 ditentukan, bahwa; Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Les Privat SD Guru Datang ke Rumah di cibubur Soetojo Prawirohamidjojo, Pluralisme Dalam Perundang-Undangan Perkawinan Di Indonesia, Airlangga University Press, Surabaya, 1986. Hal. 140
b. Kedudukan anak tersebut dalam ayat (1) di atas selanjutnya akan di
atur dalam Peraturan Pemerintah.
Les Privat SD Guru Datang ke Rumah di depok Perkawinan Di Bawah Tangan Meski sah menurut agama, namun pernikahan di bawah tangan tidak barokah dan luput dari perlindungan hukum perkawinan. Fenomena pernikahan di bawah tangan kembali menyeruak. Pemicunya bukan karena terkuaknya pernikahan di bawah tangah Farhat Abbas (suami artis Nia Daniati) dengan salah seorang mojang asal Bandung beberapa waktu lalu. Kali ini, fenomena itu dipicu dengan keluarnya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mensahkan pernikahan di bawah tangan. 36 Pembahasan mengenai pernikahan di bawah tangan ini cukup alot. Terhadap kasus tersebut, peserta ijtima’ sepakat bahwa pernikahan di bawah tangan hukumnya sah, karena telah terpenuhinya syarat dan rukun nikah. Namun, nikah tersebut menjadi haram apabila di kemudian hari terjadi kemudharatan, seperti istri dan anak-anaknya telantar. “Persoalan ini hangat dibahas, karena ada peserta ijtima’ yang semangat sekali mengharamkan dan ada pula yang bergairah untuk menghalalkannya tanpa catatan harus mendaftarkan ke Kantor Urusan Agama (KUA).37 Komisi Les Privat SD Guru Datang ke Rumah di depok Fatwa MUI sengaja memakai istilah pernikahan di bawah tangan, selain untuk membedakan dengan pernikahan siri yang sudah 36 Pengesahan ini dihasilkan dari Forum Ijtima’ yang dihadiri lebih dari 1000 ulama dari berbagai unsur di Indonesia. Acara tersebut digelar beberapa waktu lalu di kompleks Pondok Modern Darussalam Gontor, Pacitan, Jawa Timur. www.mui.org  KH Ma'ruf Amin, Ketua Panitia Pengarah Ijtima' Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia II, www.hukumonline.com
Les Privat SD Guru Datang ke Rumah di Jakarta dikenal di masyarakat. Istilah ini lebih sesuai dengan ketentuan agama Islam. Nikah di bawah tangan yang dimaksud dalam fatwa ini adalah pernikahan yang terpenuhi semua rukun dan syarat yang ditetapkan dalam fiqh (hukum Islam). Namun, nikah ini tanpa pencatatan resmi di instansi berwenang sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. Nikah siri itu, mungkin hanya nikah berdua saja, tanpa ada saksi dan sebagainya. ”Kalau pengertian siri itu dianggap hanya berdua saja, tidak pakai syarat dan rukun nikah lainnya, bisa dipastikan pernikahan semacam ini tidak sah”.38 Les Privat SD Guru Datang ke Rumah di Jakarta Terkait dengan masalah haram jika ada kemudharatan, hukum nikah yang awalnya sah karena memenuhi syarat dan rukun nikah, menjadi haram karena ada yang menjadi korban. Jadi, ”Haramnya itu datangnya belakangan. Pernikahannya sendiri tidak batal, tapi menjadi berdosa karena ada orang yang ditelantarkan, sehingga dia berdosa karena mengorbankan istri atau anak. Sah tapi haram kalau sampai terjadi korban.39 Setiap warga Negara hendaknya melaksanakan setiap peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, sebab semua peraturan pada hakekatnya adalah bertujuan untuk kepentingan masyarakat demikian juga dalam hal perkawinan. Adapun pengertian dari perkawinan di bawah tangan adalah:40 “suatu perkawinan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang tidak memenuhi Pasal 2 ayat (2) UU No 1 tahun 1974 dan tata cara perkawinan menurut PP No. 9 Tahun 1975. “
Les Privat SD Guru Datang ke Rumah di Jakarta Selatan Mereka hidup sebagai suami istri tanpa mempunyai kutipan akta nikah, yang pelaksanan nikahnya itu dilaksanakan oleh pemuka agama di tempat perkawinan itu dilaksanakan. Masih terdapat di anggota masyarakat yang perkawinannya dilaksanakan tanpa sepengatahuan Pegawai Pencatat. Adakalanya orang tua yang menganggap dirinya adalah seorang kyai atau pemuka agama, merasa bahwa tanpa kehadiran aparat yang berwenang juga sudah sah, menurut hukum agama Islam serta mereka menganggap hal tersebut hanyalah hal yang sifatnya administratif saja. Di beberapa media yang menginformasikan tentang nikah di bawah tangan atau yang biasanya disebut perkawinan agama diperbolehkan dan mereka menganggap bahwa perkawinan itu adalah sah. Les Privat SD Guru Datang ke Rumah di Jakarta selatan Perkawinan di bawah tangan bukan merupakan perkawinan yang sah dihadapan hukum dan negara, hanya sah menurut agama karena terpenuhinya rukun nikah. Sehingga banyak pendapat ahli hukum dan sarjana hukum berpendapat bahwa perkawinan di bawah tangan adalah sah hanya kurang dalam pencatatan perkawinan atau syarat administratif saja.Tetapi bila melihat dari Pasal 2 ayat (2) harus dibaca sebagai satu kesatuan, artinya perkawinan yang sah adalah yang dilakukan berdasarkan agama dan kepercayaan itu dan harus dicatatkan sebagaimana diatur dalam Pasal 100 KUH Perdata dan akta perkawinan merupakan bukti satu-satunya adanya suatu perkawinan.
Les Privat SD Guru Datang ke Rumah di Jakarta Timur Berdasarkan penjelasan-penjelasan tersebut, jelaslah bahwa sistem hukum Indonesia tidak mengenal istilah ‘kawin bawah tangan’ dan semacamnya dan tidak mengatur secara khusus dalam sebuah peraturan. Namun, secara sosiologis, istilah ini diberikan bagi perkawinan yang tidak dicatatkan dan dianggap dilakukan tanpa memenuhi ketentuan undang¬undang yang berlaku, khususnya tentang pencatatan perkawinan yang diatur dalam UU Perkawinan Pasal 2 ayat (2) yang berbunyi: “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Ketentuan dari Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 selanjutnya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. Pasal-Pasal yang berkaitan dengan tatacara perkawinan dan pencatatannya, antara lain Pasal 10, 11, 12, dan 13. Les Privat SD Guru Datang ke Rumah di Jakarta Timur Menurut ketentuan Pasal 10 PP No. 9 Tahun 1975 mengatur tatacara perkawinan. Dalam ayat (2) disebutkan: "Tatacara perkawinan dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya". Dalam ayat
(3) disebutkan: "Dengan mengindahkan tatacara perkawinan menurut hukum agamanya dan kepercayaannya itu, perkawinan dilaksanakan di hadapan Pegawai Pencatat dan dihadiri oleh dua orang saksi". Selanjutnya tentang pencatatan perkawinan diatur dalam Pasal 11: 1) Sesaat setelah dilangsungkannya perkawinan sesuai dengan  ketentuan-ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah ini kedua  mempelai menandatangani akta perkawinan yang telah disiapkan oleh  Pegawai Pencatat berdasarkan ketentuan yang berlaku;
Les Privat SD Guru Datang ke Rumah di Jakarta Timur Aktaperkawinan yang telah ditandatangani oleh mempelai itu, selanjutnya ditandatangani pula oleh kedua saksi dan Pegawai Pencatat yang menghadiri perkawinan dan bagi yang melangsungkan perkawinan menurut agama Islam, ditandatangani pula oleh wali nikah atau yang mewakilinya;
3) Dengan penandatanganan akta perkawinan, maka perkawinan telah tercatat secara resmi.
Berikutnya dalam Pasal 12 diatur hal-hal apa saja yang dimuat
dalam akta perkawinan, dan dalam Pasal 13 diatur lebih lanjut tentang
akta perkawinan dan kutipannya, yaitu:
1)    Akta perkawinan dibuat dalam rangkap 2 (dua), helai pertama
disimpan oleh Pegawai Pencatat, helai kedua disimpan pada Panitera Pengadilan dalam wilayah Kantor pencatatan Perkawinan itu berada;
2)    Kepada suami dan isteri masing-masing diberikan kutipan akta perkawinan.
Les Privat SD Guru Datang ke Rumah di Bekasi Dari ketentuan perundang-undangan di atas dapat diketahui bahwa peraturan perundang-undangan sama sekali tidak mengatur mated perkawinan, bahkan ditandaskan bahwa perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu. Peraturan perundangan hanya mengatur perkawinan dari formalitasnya, yaitu perkawinan sebagai sebuah peristiwa hukum yang harus dilaksanakan menurut peraturan agar terjadi ketertiban dan kepastian hukumnya.