Laman

Kursus Privat Komputer

Kursus Privat Komputer
Kursus Privat Komputer Guru datang ke rumah, silahkan bapak atau ibu kontak admin untuk informasi dan pendaftaran. Kami telah banyak melayani berbagai kalangan dari mulai anak-anak, dewasa dan bahkan orang tua. Untuk lebih jelas kami uraikan sebagaian disini:

Program Kursus Privat Komputer ( guru datang ke rumah ) 
Materi  : 
  • Microsoft office (word, excel, power point),
  • Desain grafis (photoshop, coreldraw),
  • Dasar-dasar komputer dan internet
Biaya   Rp. 150.000/ sesi  
Waktu belajar : 1,5 jam/sesi

Untuk informasi dan Pendafataran wilayah Jabodetabek silahkan kontak :
Phone : 021-944 60 392 / 0818 623 964
Email : guruprivatlabsains@gmail.com


------------------------------------------------------------------------------------------------------------

















































































------------------------------------------------------------------------------------------------
Kursus Privat Komputer Imam Muhammad Abu Zahrah,  ahli hukum Islam dari Universitas al-Azhar,  berpendapat bahwa perbedaan kedua definisi  di atas tidaklah bersifat prinsip. Yang menjadi prinsip dalam definisi tersebut adalah nikah itu membuat seorang lelaki  dan seorang wanita halal melakukan hubungan seksual. Untuk mengkompromikan kedua  definisi, Abu Zahrah mengemukakan definisi nikah, yaitu “akad yang menjadikan halalnya hubungan seksual antara  seorang lelaki dan seorang wanita,  saling tolong menolong di antara keduanya serta menimbulkan hak dan kewajiban di antara keduanya”. Kursus Privat Komputer Hak dan kewajiban yang dimaksudkan  Abu Zahrah adalah hak dan kewajiban yang datangnya  dari asy-Syar’I-Allah SWT dan Rasul-Nya.28
Kursus Privat Komputer ke rumah Dengan demikian perkawinan menurut hukum Islam pada prinsipnya merupakan ibadah dalam rangka mentaati perintah Allah SWT. Hal ini mengisyaratkan bahwa perkawinan tidak hanya sekedar ikatan antara seorang pria dengan wanita untuk membentuk rumah tangga guna memenuhi naluri kebutuhan duniawi, melainkan juga dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan ukhrowi (akhirat) dikemudian hari.29 Oleh karenanya perkawinan menurut hukum Islam merupakan ikatan lahir batin yang sifatnya agung dan suci antara pasangan pria dan
28 Tim Redaksi. 1996.Insklopedi Hukum Islam. Jakarta: P.T. Ichtiar Baru van Hoeve, Hal. 1329 29 Ibid, Hal. 115 Kursus Privat Komputer ke rumah wanita, yang bertujuan untuk membentuk rumah tangga yang penuh ketenangan (sakinah), penuh rasa cinta kasih (mawaddah), dan senantiasa mengharapkan limpahan rahmat dari Allah SWT.
1.2. Sahnya Perkawinan Perkawinan adalah suatu perbuatan hukum, oleh karena itu mempunyai akibat hukum. Adanya akibat hukum, penting sekali kaitannya dengan sah tidaknya perbuatan hukum. Oleh karena itu, sah tidaknya suatu perkawinan ditentukan oleh hukum yang berlaku (hukum positif), yaitu berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Kursus Privat Komputer ke rumah jakarta Perkawinan yang berbunyi : “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamnya dan kepercayaanya itu”. Sedangkan menurut Pasal 2 Kompilasi Hukum Islam, bahwa: Perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau miitsaaqoon gholiidhan untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. 30 Sahnya perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 ditentukan dalam Pasal 2 ayat (1) yang menentukan, bahwa; “ Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.” Dari ketentuan diatas dapat diketahui bahwa Undang-Undang Kursus Privat Komputer ke rumah jakarta Perkawinan menitik beratkan sahnya perkawinan pada dua unsur, yaitu; perkawinan harus dilaksanakan sesuai dengan syarat dan prosedur yang ditentukan oleh Undang-Undang (hukum negara) dan hukum agama.31 Artinya kalau perkawinan hanya dilangsungkan menurut ketentuan Undang¬
30
M Ridwan Indra, Hukum Perkawinan Di Indonesia, CV. Haji Masagung, Jakarta, 1994, hal. 1
31
  Wahyono Darmabrata, Tinjauan UU No. 1 Tahun 1974, Gitama Jaya, Jakarta, 2003, hal. 101
Undang negara tanpa memperhatian ketentuan-ketentuan agama perkawinan tersebut tidak sah, demikian juga sebaliknya.
Kursus Privat Komputer ke rumah depok Keikut-sertaan pemerintah dalam kegiatan perkawinan adalah dalam hal menyangkut proses administratif, di mana perkawinan harus dicatatkan sebagaimana dimuat dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menentukan; “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”
Dengan adanya pencatatan ini juga akan memberikan perlindungan bagi suami istri dan anak-anaknya termasuk untuk kepentingan harta kekayaan yang terdapat dalam perkawinan tersebut. Pencatatan perkawinan bagi yang beragama Islam dilakukan oleh Pegawai Pencatatan Nikah, Talak Dan Rujuk sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1954. Bagi mereka yang beragama selain Islam pencatatan dilakukan di Kantor Catatan Sipil. Kursus Privat Komputer ke rumah depok Pencatatan tersebut tidak menentukan sahnya suatu peristiwa hukum suatu perkawinan, tetapi hanya memberikan pembuktian bahwa peristiwa hukum itu telah terjadi dan dilakukan, sehingga hanya bersifat administratif, karena sahnya perkawinan itu sendiri ditentukan oleh masing-masing agama dan kepercayaannya.
Adapun tahapan atau proses pencatatan perkawinan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 antara lain;
Kursus Privat Komputer ke rumah cibubur Memberitahukan kehendak dilangsungkannya perkawinan secara lisan amaupun tulisan oleh calon mempelai atau orang tua atau walinya. Pemberitahuan memuat identitas dan disampaikan 10 (sepuluh hari) sebelum perkawinan dilangsungkan. (Pasal 4 dan 5, PP Nomor 9 Tahun 1975); Setelah semua persyaratan dipenuhi dan tidak ada halangan untuk melangsungkan perkawinan menurut Undang-undang, maka perkawinan tersebut dimasukkan dalam buku daftar dan diumumkan. (Pasal 6, 7, 8 dan 9 PP Nomor 9 Tahun 1975); perkawinan dilangsungkan kedua mempelai harus menandatangani Akta Perkawinan yang dihadiri dua saksi dan pegawai pencatat perkawinan. Sedangkan yang beragama islam akta tersebut juga ditanda tangani oleh wali nikah. (Pasal 12 dan 13 PP Nomor  9 Tahun 1975); Untuk memberikan kepastian hukum kepada kedua mempelai  masing¬masing diserahkan kutipan akta perkawinan sebagai alat bukti. Kursus Privat Komputer ke rumah cibubur Syarat dan Larangan Perkawinan Dalam rangka mewujudkan tujuan perkawinan yaitu menciptakan keluarga yang bahagia dan kekal, maka perkawinan dilakukan dengan syarat yang ketat. Apabila kita perhatikan syarat perkawinan yang diatur dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 12 Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974,  maka syarat perkawinan terbagi atas:
1. Syarat formal yaitu meliputi;
     a.     Perkawinan harus didasarkan atas perjanjian kedua calon mempelai (Pasal 6 ayat (1));
     b.     b.  Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita telah mencapai umur 16 tahun. (Pasal 7 ayat (1));
     c.     Tidak terikat tali perkawinan dengan orang lain kecuali dalam hal yang diijinkan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 (Pasal 9).

2.    Syarat materiil yang berlaku khusus, yaitu bagi perkawinan tertentu saja, antara lain; a Tidak melanggar larangan perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 8, 9 dan 10 Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. b Izin dari orang tua bagi mereka yang belum mencapai umur 21 tahun
(Pasal 6 ayat 2). Apabila telah dipenuhi syarat-syarat tersebut di atas, baik syarat materiil maupun syarat formil, maka kedua calon mempelai telah resmi menjadi suami isteri. Tetapi bila syarat-syarat tersebut tidak dipenuhi, maka menimbulkan ketidak absahan perkawinan yang berakibat batalnya suatu perkawinan.
Kursus Privat Komputer Sedangkan Pasal 8 Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 mengatur tentang larangan perkawinan yang menentukan bahwa perkawinan di larang antara dua orang yang :
     a.    Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas;
     b.    Berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping  yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya.
     c.     Berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri menantu dan ibu/ bapak tiri;
     d.    Berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan dan bibi/paman susuan.
     e.    Berhubungan saudara dengan istri atau sebagai bibi atau kemenakan dari istri dalam hal seorang suami beristri lebih dari seorang.
     f.     Mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku,  dilarang kawin. 

Perkawinan harus dilaksanakan menurut ketentuan agama masing masing. Menurut hukum Islam adalah tidak sah perkawinan berlainan agama sebagaimana tersebut dalam Al Quran surah Al Baqarah ayat 221 dan Al Mumtahanah ayat 10. Dari sudut agama Kristen juga dapat dilihat dengan tegas nasihat Alkitab dalam 2 Korintus 6 ayat (14). 32
Demikian juga Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang Perkawinan Antar Agama berdasarkan keputusan musyawarah nasional, Majelis Ulama Indonesia melarang perkawinan antara wanita muslim dengan laki-laki musyrik dan laki-laki muslim dilarang kawin dengan wanita yang bukan beragama Islam (larangan mutlak). 33
Ada 2 (dua) bentuk larangan dalam perkawinan terhadap agama lain menurut pandangan hukum islam;
1    Wanita muslim dilarang nikah dengan laki–laki diluar anggota kelompok/clannya yang bukan muslimnya. Ketentuan ini berdasarkan surat Al Baqarah ayat 221 dan surat Al Mumtahanah ayat 10;
2    Laki-laki muslim dibolehkan kawin dengan wanita di luar anggota kelompok/clannya yang tergolong ahli kitab sesuai dengan Nash Al-Qur’an Surat Al Maidah ayat 5. 34

Bentuk larangan yang kedua ini memberikan kemungkinan perkawinan beda agama. Akan tetapi golongan ahli kitab yang dimaksud di sini yaitu Yahudi dan Nasrani, di Indonesia agama Yahudi tidak ada, jadi
Ibid ; Hal 194 33 Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor : 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 tentang Perkawinan Beda Agama 34 Sudarsono ; Hukum Perkawinan Nasional. Rineka Cipta, Jakarta, 2005, hal. 63 dan 64
Kursus Privat Komputer perkawinan inipun tidak mungkin dilaksanakan. Oleh karena itu ruang untuk melakukan perkawinan beda agama di Indonesia bagi hukum Islam tidak ada.
Hal ini disebabkan karena Undang-Undang Perkawinan menghendaki tidak adanya perkawinan antar agama. Undang–Undang Perkawinan hanya mengenal perkawinan satu agama, yaitu perkawinan yang dilangsungkan oleh calon suami – isteri yang seagama yang dilangsungkan menurut hukum agamanya yang ditentukan dalam Pasal 2 ayat (1). Kursus Privat Komputer Dengan demikian perkawinan antar agama tidak diperbolehkan lagi karena tidak sah, tetapi pada kenyataannya masih saja terjadi perkawinan antar agama di negeri ini yang biasanya dilakukan di luar negeri dan setelah itu dicatatkan di Kantor Catatan Sipil di Indonesia sehingga (seolah-olah) mendapat legalitas atas perkawinannya.