Laman

Les Privat TK PAUD PLAYGROUP

Les Privat TK PAUD PLAYGROUP
Les Privat TK PAUD PLAYGROUP Labsains Edu Media Menyediakan Layanan Les Privat TK , Les Privat PAUD dan Playgroup. Les Privat TK/PAUD - Playgroup dengan program pelajaran yang ditawarkan adalah
  •         Baca, Tulis, Hitung (CaLisTung) bahasa Indonesia/ bahasa Inggris
  •         Bahasa Inggris
  •         Bahasa Mandarin
  •         Baca Tulis Quran / Iqra / Mengaji
Biaya                :  Rp. 100.000,-/ Sesi Pertemuan
Lama Belajar  :  1 jam s.d  1,5 jam per sesi

Guru pembimbing adalah mahasiswa / lulusan PGTK atau PTN lainnya yang sudah berpengalaman dan kompeten di bidangnya.

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------




















































































































---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Les Privat TK PAUD PLAYGROUP Syarat-syarat penyerahan pekerjaan kepada perusahaan lain terdapat dalam Pasal 65 dan Pasal 66 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 65 memuat beberapa ketentuan diantaranya adalah:
     Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dilaksanakan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis (ayat 1);
    •    Pekerjaan yang diserahkan pada pihak lain, seperti yang dimaksud dalam ayat
    (1) harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
    -    dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama
    - dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan;
    -    merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan;
    -    tidak menghambat proses produksi secara langsung. (ayat 2)
     Perusahaan lain (yang diserahkan pekerjaan) harus berbentuk badan hukum (ayat 3); perlindungan Les Privat TK ke rumah  kerja dan syarat-syarat kerja pada perusahaan lain sama dengan perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja pada perusahaan pemberi pekerjaan atau sesuai dengan peraturan perundangan (ayat 4); Perubahan atau penambahan syarat-syarat tersebut diatas diatur lebih lanjut dalam keputusan menteri (ayat 5); Hubungan kerja dalam pelaksanaan pekerjaan diatur dalam perjanjian tertulis antara perusahaan lain dan pekerja yang dipekerjakannya (ayat 6) Hubungan kerja antara perusahaan lain dengan pekerja/buruh dapat didasarkan pada perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (ayat 7); Bila beberapa syarat tidak terpenuhi, antara lain, syarat-syarat mengenai pekerjaan yang diserahkan pada pihak lain, dan syarat yang menentukan bahwa perusahaan lain itu harus berbadan hukum, maka hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja beralih menjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan perusahaan pemberi pekerjaan (ayat 8).

Les Privat PAUD ke rumah Pasal 66 UU Nomor 13 tahun 2003 mengatur bahwa pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa tenaga kerja tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi. Perusahaan penyedia jasa untuk tenaga kerja yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi juga harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain: Adanya hubungan kerja antara pekerja dengan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja; Perjanjian kerja yang berlaku antara pekerja dan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja adalah perjanjian kerja untuk waktu tertentu atau tidak tertentu yang dibuat secara tertulis dan ditandatangani kedua belah pihak;
Les Privat PLAYGROUP ke rumah Perlindungan upah, kesejahteraan, syarat-syarat kerja serta perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh;
     Perjanjian antara perusahaan pengguna jasa pekerja/buruh dan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dibuat secara tertulis.

2.2.4. Perusahaan Penyedia Tenaga Kerja
Les Privat TK PAUD PLAYGROUP ke rumah jakarta Penyedia jasa pekerja/buruh merupakan bentuk usaha yang berbadan hukum dan memiliki izin dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Dalam hal syarat-syarat di atas tidak terpenuhi (kecuali mengenai ketentuan perlindungan kesejahteraan), maka demi hukum status hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh beralih menjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan pemberi pekerjaan. Profil INFOMEDIA Visi: Menjadi, penyedia jasa layanan informasi yang utama di kawasan regional Misi: Memberikan produk dan layanan yang terbaik untuk meningkatkan nilai tambah bagi pelanggan. INFOMEDIA memperoleh sejumlah penghargaan yang menegaskan kompetensinya sebagai perusahaan layanan terkemuka di Indonesia. Pada tahun 2005, Superbrands Internasional menganugerahkan status "Superbrands" kepada Yellow Pages sebagi merek ternama di Indonesia. 
Les Privat TK PAUD PLAYGROUP di cibubur  Komputeraktif Award 2004 menetapkan Yellow Pages Indonesia (www.yellowpages.co.id) sebagai Situs Indonesia Terbaik 2004-2005 untuk kategori Berita, Media dan Informasi. Infomedia juga menerima dari Sony Ericson sebagai Penyelenggara Call Center dengan performansi yang memuaskan, hubungan yang baik, serta pelayanan jasa Call Center terbaik pada 28 Desember 2004. Selain itu, INFOMEDIA telah memperoleh Serifikat ISO 9001 : 2000 dan memiliki keanggotaan pada ADPAI (Asian Directory Publisher's Association Inc.).
2.2.5. Perjanjian Kerjasama bagi Tenaga Kerja Outsourcing Persaingan dalam dunia bisnis antar perusahaan membuat perusahaan harus berkonsentrasi pada rangkaian proses atau aktivitas penciptaan produk dan jasa yang terkait dengan kompetensi utamanya. Dengan adanya konsentrasi terhadap kompetensi utama dari perusahaan, akan dihasilkan sejumlah produk dan jasa memiliki kualitas yang memiliki daya saing di pasaran. Dalam iklim persaingan usaha yang makin ketat, perusahaan berusaha untuk melakukan efisiensi biaya produksi (cost of production). Salah satu solusinya adalah dengan sistem outsourcing, dimana dengan sistem ini perusahaan dapat menghemat pengeluaran dalam membiayai sumber daya manusia (SDM) yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan. 
Les Privat TK PAUD PLAYGROUP Outsourcing diartikan sebagai pemindahan atau pendelegasian beberapa proses bisnis kepada suatu badan penyedia jasa, dimana badan penyedia jasa tersebut melakukan proses administrasi dan manajemen berdasarkan definisi serta kriteria yang telah disepakati oleh para pihak. 
Outsourcing tidak dapat dipandang secara jangka pendek saja, dengan menggunakan outsourcing perusahaan pasti akan mengeluarkan dana lebih sebagai management fee perusahaan outsourcing. Outsourcing harus dipandang secara jangka panjang, mulai dari pengembangan karir karyawan, efisiensi dalam bidang tenaga kerja, organisasi, benefit dan lainnya. Perusahaan dapat fokus pada kompetensi utamanya dalam bisnis sehingga dapat berkompetisi dalam pasar, dimana hal-hal intern perusahaan yang bersifat penunjang (supporting) dialihkan kepada pihak lain yang lebih profesional. Pada pelaksanaannya, pengalihan ini juga menimbulkan beberapa permasalahan terutama masalah ketenagakerjaan.