Laman

Guru Datang ke Rumah

Guru Datang ke Rumah
Guru Datang ke Rumah  dari labsains edu media memberikan program-program les privat untuk berbagai tingkatan kelas. Silahkan ayah bunda pilih program yang sesuai dengan putra-putrinya :

Les Privat TK PAUD
Les Privat SD
Les Privat SMP
Les Privat SMA
Les Privat SBMPTN SNMPTN
Les Privat SIMAK UI
Les Privat Bahasa Inggris
Les Privat Bahasa Asing
Les Privat Komputer
Les Privat Menggambar

Untuk pendaftaran dan  Informasi Lebih lanjut Bisa menghubungi Admin kami:

Phone  : 0818 623964
Email   : guruprivatlabsains@gmail.com

----------------------------------------------------------------













































------------------------------------------------------
Guru Datang ke Rumah  Apabila syarat subyektif tidak terpenuhi maka salah satu pihak mempunyai hak untuk meminta supaya perjanjian itu dibatalkan. Pihak yang dapat meminta pembatalan adalah pihak yang tidak cakap. Jadi perjanjian yang telah dibuat akan tetap mengikat para pihak selama tidak dibatalkan (oleh hakim) atas permintaan pihak yang berhak meminta pembatalan tadi. Apabila syarat obyektif tidak terpenuhi maka perjanjian itu batal demi hukum atau batal dengan sendirinya, artinya sejak semula tidak pernah dilahirkan suatu perjanjian.
2.1.7. Wanprestasi Perjanjian
Guru Les Datang ke Rumah Perjanjian menimbulkan dan berisi ketentuan-ketentuan tentang hak dan kewajiban antara dua pihak, atau dengan perkataan lain perjajian berisi perikatan yaitu hubungan hukum antara dua pihak, pada yang satu pihak ada hak sedang dipihak yang lain ada kewajiban. Pemenuhan kewajiban sebagai mana telah diperjanjikan disebut prestasi, prestasi dalam suatu perjanjian biasanya berupa memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu. Namun dengan praktek hukum, acap kali seseorang lalai memenuhi kewajiban atau prestasi yang bukan disebabkan oleh keadaan memaksa (overmacht). Keadaan yang demikian disebut ingkar janji atau cidera janji (wanprestasi). Berkaitan dengan masalah wanprestasi 21), dikemukakan bahwa “…dalam hukum perdata dikenal beberapa bentuk wanprestasi, yang pada umumnya dapat dibedakan ke dalam tiga bentuk yaitu:
1    Tidak memenuhi prestasi sama sekali;
2    Terlambat sama sekali;
Guru SD Datang ke Rumah Memenuhi prestasi secara tidak baik. Konsekuensi yuridis terhadap perbuatan wanprestasi mengakibatkan si debitur dapat diancam 4 (empat) macam sanksi 22), yaitu:
1    Membayar kerugian atau ganti kerugian;
2    Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian;
3    Peralihan resiko;
4    Membayar biaya perkara kalau sampai diperkarakan ke pengadilan.

2.2. Outsourcing
2.2.1. Pengertian Outsourcing
Guru Datang ke Rumah Jakarta Dalam pengertian umum, istilah outsourcing (alih daya) diartikan sebagai contract (work) out seperti yang tercantum dalam Concise Oxford Dictionary, sementara mengenai kontrak itu sendiri diartikan sebagai berikut 23) “Contract to enter into or make a contract. From the latin contractus, the past participle of Zaenal Asikin, Hukum Kepailitan dan Penundaan Pembayaran di Indonesia, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 2001 22)   Subekti, Hukum Perikatan, Jakarta, Intermasa, 1963 23)  Nur Cahyo, Pengalihan Pekerjaan Penunjang perusahaan dengan Sistem Outsourcing (Alih Daya) Menurut Undang-undang No. 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Studi Kasus pada Asuransi Astra Buana),
Tesis Magister Hukum FHUI, Depok, 2006, hal.56.
contrahere, to draw together, bring about or enter into an agreement.” (Webster’s English Dictionary) . Mengandung pengertian kegiatan menerima perjanjian atau membuat perjanjian. Pada masa lalu kegiatan perjanjian membuat rancangan bersama, menghasilkan sesuatu yang menjadi dasar persetujuan.
Guru Datang ke Rumah Cibubur  Pengertian outsourcing secara khusus didefinisikan oleh Maurice F Greaver II, pada bukunya Strategic Outsourcing, A Structured Approach to Outsourcing : Decisionsand Initiatives, dijabarkan sebagai berikut:24) “Strategic use of outside parties to perform activities, traditionally handled  by internal staff and respurces.”
Mengandung pengertian bahwa outsourcing dipandang sebagai tindakan
mengalihkan beberapa aktivitas perusahaan dan hak pengambilan keputusannya
kepada pihak lain (outside provider), dimana tindakan ini terikat dalam suatu kontrak
kerjasama
Guru Datang ke Rumah Beberapa pakar serta praktisi outsourcing dari Indonesia juga memberikan
definisi mengenai outsourcing, antara lain menyebutkan bahwa outsourcing dalam
bahasa Indonesia disebut sebagai alih daya, adalah pendelegasian operasi dan
manajemen harian dari suatu proses bisnis kepada pihak luar (perusahaan jasa
outsourcing).25) Pendapat serupa juga dikemukakan oleh Muzni Tambusai, Direktur
Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Departemen Tenaga Kerja dan
Transmigrasi yang mendefinisikan pengertian outsourcing (Alih Daya) sebagai
memborongkan satu bagian atau beberapa bagian kegiatan perusahaan yang tadinya
dikelola sendiri kepada perusahaan lain yang kemudian disebut sebagai penerima
24) ibid., hal 57.
25) Chandra Suwondo, Outsourcing; Implementasi di Indonesia, Elex Media Computindo, Jakarta,hal 2.
pekerjaan.26) Dari beberapa definisi yang dikemukakan di atas, terdapat persamaan
dalam memandang outsourcing  yaitu terdapat penyerahan sebagian kegiatan
perusahaan pada pihak lain.
Beberapa contoh artikel di internet yang berkaitan dengan penggunaan istilah
outsourcing, antara lain:
(1) Praktek Outsourcing di Indonesia27), shelmi.wordpress.com/2008/03/31/ praktek-
outsourcing-di-indonesia/ - 32k pada tanggal 31 Maret 2008 menyebutkan
bahwa:
Guru les sd Datang ke Rumah penggunaan kata “outsourcing” sendiri sudah mulai dipakai sekitar tahun 1970 di dunia manufacturing. Sejak saat itu outsourcing mulai dikenal dan di implementasikan secara global. Satu sisi keberadaaan outsourcing akan sangat membantu pekerjaan perusahaan. Di luar negeri alasan utama melakukan outsourcing adalah untuk efisiensi biaya (yang artinya sebetulnya internal perusahaan memiliki kemampuan akan tetapi lebih mahal jika dikerjakan sendiri). Sedangkan di dalam negeri Alasan utama untuk melakukan outsourcing adalah karena tidak adanya sumber daya yang mampu mengerjakan……
(2) Artikel berjudul “ Nasib Gerakan Buruh Di Indonesia” yang ditulis oleh Resmi
Setia28), seorang peneliti perburuhan, antara lain adalah diakses di internet pada
tanggal 19 Januari 2006 antara lain adalah  sebagai berikut:
…Penggunaan agen tenaga kerja atau Outsourcing…
…Terkait dengan isu fleksibilitasi tenaga kerja, beberapa serikat buruh coba
mulai mengorganisasi buruh-buruh kontrak dan Outsourcing…

Guru Datang ke Rumah Muzni Tambusai, Pelaksanaan Outsourcing (Alih Daya) ditinjau dari aspek hukum ketenagakerjaan tidak mengaburkan hubungan industrial, http://www.nakertrans.go.id/arsip berita/naker/outsourcing.php. 29 Mei 2005. 27) Shelmi, Praktek Outsourcing di Indonesia, dimuat 31 Maret 2008, dapat diakses di shelmi.wordpress.com/2008/03/31/praktek-outsourcing-di-indonesia/ - 32k 28) Resmi Setia, Artikel berjudul “ Nasib Gerakan Buruh Di Indonesia”  tanggal 19 Januari 2006  Nasib Buruh Tetap Masih Seperti Sedia Kala bahkan jauh lebih buruk dengan meningkatnya labour flesibility yang disahkan oleh pemerintah melalui UU ketenagakerjaan No 13/2003… Dari kutipan tersebut dapat dilihat bahwa Outsourcing digunakan se