Laman

Guru ke Rumah Jakarta

Guru ke Rumah Jakarta
Guru  ke Rumah Jakarta dari labsains edu media memberikan program-program les privat untuk berbagai tingkatan kelas. Silahkan ayah bunda pilih program yang sesuai dengan putra-putrinya :

Les Privat TK PAUD
Les Privat SD
Les Privat SMP
Les Privat SMA
Les Privat SBMPTN SNMPTN
Les Privat SIMAK UI
Les Privat Bahasa Inggris
Les Privat Bahasa Asing
Les Privat Komputer
Les Privat Menggambar

Untuk pendaftaran dan  Informasi Lebih lanjut Bisa menghubungi Admin kami:

Phone  : 0818 623964
Email   : guruprivatlabsains@gmail.com


----------------------------------------------------------------













































------------------------------------------------------
Guru ke Rumah Jakarta Obyek dari penelitian ini adalah jasa layanan Contact Center melalui mekanisme outsourcing dari TELKOM sebagai perusahaan pemberi pekerjaan dengan INFOMEDIA sebagai perusahaan penerima pekerjaan. What is Contact Center ? 19) "Contact Center" adalah generasi dari Call Center berikutnya, yang terdiri dari multi akses dan multi layanan. Sehingga dapat menjangkau saluran-saluran yang lebih luas seperti telepon, internet, surat-surat, e-mail, dll, atau dapat dikatakan bahwa layanan ini dapat melampaui fungsi-fungsi dari call center yang berbasiskan telepon biasa. Dengan kata lain, Contact Center dapat memberikan total solusi bagi kontak untuk berbagai jenis interaksi pelanggan, seperti : penjualan, pemasaran, dukungan produk, distribusi informasi, dan berbagai layanan lainnya yang dibutuhkan oleh pelanggan.  Guru Les ke Rumah Jakarta Call Center as Critical Touch Point 20) Pasar yang sangat kompetitif seperti sekarang ini, menjadikan contact center hal yang sangat penting yang menghubungkan TELKOM dan pelanggan TELKOM. Berikut beberapa fakta mengenai pengalaman pelanggan dalam menggunakan layanan contact center, lihat juga guru les privat ke rumah 19) INFOMEDIA, Jasa Layanan Contact Center , 2006 20) INFOMEDIA, Jasa Layanan Contact Center , 2006
.     85% : dari pelanggan mengatakan bahwa apabila mereka memperoleh
    perlakuan yang kurang baik dari customer service lebih dari satu kali, maka
    mereka akan berpindah ke provider yang lain. 
.     80% : dari pelanggan mengatakan bahwa customer representatives sangat
    berpengaruh terhadap pembentukan opini tentang perusahaan. 
.     75% : dari pelanggan mengatakan bahwa mereka akan menceritakan
    pengalaman buruk mereka kepada teman-teman & keluarga
Guru privat SD ke Rumah Jakarta Asas-Asas Umum Perjanjian  Asas umum perjanjian dalam KUH Perdata terdapat dalam Pasal 1320 dan Pasal 1321 KUH Perdata yang berbunyi :
Pasal 1320. Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan 4 syarat :
a) Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.
b) Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
c) Suatu hal tertentu,
d)     suatu sebab yang halal.
Pasal 1321: Tiada sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikan karena kekhilafan, atau diperolehnya dengan paksaan atau penipuan. 
Asas-asas umum perjanjian ini pada umumnya berlaku secara universal baik dalam sistem hukum kontinental maupun dalam sistem hukum anglo saxon. Asas-asas tersebut terdapat baik secara eksplisit maupun dalam sifatnya yang implisit dalam buku III KUHPerdata tentang Perikatan Asas-asas umum perjanjian adalah :
Guru ke Rumah Jakarta Selatan Asas kebebasan mengadakan perjanjian (partij otonomi) Para pihak bebas menentukan isi serta persyaratan perjanjian sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang bersifat memaksa, baik ketentuan umum maupun perundang-undangan.  Asas konsensualisme (persesuaian kehendak) Timbulnya berdasarkan perjumpaan atau persesuaian kehendak, tanpa terikat dengan bentuk formalitas tertentu  Asas kepercayaan Asas kekuatan mengikat: Mengikat bagi para pihak, tidak saja untuk hal-hal yang secara tegas dinyatakan tetapi juga untuk yang menurut sifat persetujuan diharuskan oleh suatu kepatutan, kebiasaan, atau undang-undang. Asas persamaan hukum Asas keseimbangan, Asas keseimbangan adalah asas yang menghendaki kedua belah pihak memenuhi dan melaksanakan perjanjian. 
     g.    Asas kepastian hukum
     h.    Asas morali.
     i.    Asas kepatutan

Guru ke Rumah Jakarta Timur Asas kebiasaan Suatu perjanjian tidak hanya mengikat untuk apa yang secara tegas diatur, akan tetapi juga hal-hal yang menurut kebiasaan lazim diikuti
Hukum perjanjian menganut sistem terbuka (openbaar system). Artinya seseorang yang akan mengadakan perjanjian bebas untuk membuat jenis perjanjian apa saja yang dikehendaki yaitu jenis perjanjian yang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt) maupun yang ditentukan oleh peraturan-peraturan lainnya yang tidak melanggar kesusilaan dan Undang-Undang. Mengenai system terbuka tersebut berhubungan dengan kekuatan mengikat dari para pihak sesuai dengan Pasal 1338 KUH Perdata yang berbunyi: semua perjanjian dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya.
Guru ke Rumah Jakarta Barat Sistem terbuka juga mengandung pengertian bahwa perjanjian khusus yang diatur dalam Undang-Undang merupakan perjanjian yang dikenal oleh masyarakat sesuai dengan KUH Perdata. Misalnya Undang-Undang hanya mengatur perjanjian-perjanjian jual beli dan sewa menyewa, tetapi dalam praktek timbul suatu perjanjian yang dinamakan sewa beli yang merupakan campuran antara sewa menyewa dengan jual beli.
Sistem terbuka yang dianut oleh hukum perjanjian mempunya motif dan tujuan memberikan kesempatan kepada semua orang yang cakap (Pasal 1320 KUH Perdata) untuk mengadakan atau membuat perjanjian mengenai apa saja, maksudnya baik mengenai perjanjian yang sudah diatur dalam Undang-Undang (KUH Perdata dan KUH Dagang) maupun ketentuan-ketentuan lain yang  
Guru ke Rumah Jakarta Utara lebih khusus bahkan boleh juga mengadakan perjanjian-perjanjian jenis baru yang sama sekali belum diatur atau belum dikenal dalam Undang-Undang. 2.1.6. Syarat-Syarat Sahnya Perjanjian Untuk sahnya perjanjian tersebut diperlukan 4 (empat) syarat sebagai mana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu: Sepakat mereka yang mengikatkan diri
Sepakat dimaksudkan bahwa subjek yang mengadakan perjanjian harus bersepakat, setuju mengenai hal-hal yang pokok dari perjanjian yang diadakan. Apa yang dikehendaki oleh pihak yang satu juga dikehendaki oleh pihak yang lain, jadi mereka menghendaki sesuatu secara timbal balik.Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
Guru ke Rumah Cibubur  Orang yang mengadakan perjanjian harus cakap menurut hukum. Pada asasnya setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya adalah cakap menurut hukum. Menurut Pasal 1320 KUH Perdata yang dimaksud cakap menurut hukum adalah mereka yang telah berumur 21 tahun atau belum berumur 21 tahun tetapi telah kawin atau pernah menikah.
c.Suatu hal tertentu 
Guru ke Rumah Bekasi  Suatu hal tertentu maksudnya adalah sudah ditentukan macam atau jenis benda atau barang dalam perjanjian itu. Mengenai barang itu sudah ada atau sudah berada ditangan pihak yang berkepentingan pada waktu perjanjian dibuat tidak diharuskan oleh Undang-undang dan juga mengenai jumlah tidak perlu disebutkan. Sebab yang halal Yang dimaksud dengan sebab yang halal adalah isi dari perjanjian itu sendiri. Sebab yang tidak halal adalah berlawanan dengan Undang-undang, kesusilaan, ketertiban umum sebagai mana diatur dalam Pasal 1337 KUH Perdata.