Laman

Guru Les Privat ke Rumah

Guru Les Privat ke Rumah
Guru Les Privat ke Rumah dari labsains edu media memberikan program-program les privat untuk berbagai tingkatan kelas. Silahkan ayah bunda pilih program yang sesuai dengan putra-putrinya :
  • Les Privat TK PAUD
  • Les Privat SD
  • Les Privat SMP
  • Les Privat SMA
  • Les Privat SBMPTN SNMPTN
  • Les Privat SIMAK UI
  • Les Privat Bahasa Inggris
  • Les Privat Bahasa Asing
  • Les Privat Komputer
  • Les Privat Menggambar

Untuk pendaftaran dan  Informasi Lebih lanjut Bisa menghubungi Admin kami:
Phone  : 0818 623964 
Email   : guruprivatlabsains@gmail.com 

------------------------------------------------------------------------------------------------------------






























































---------------------------------------------------------------------------------------------
Guru Les Privat ke Rumah Dikalangan masyarakat perjanjian pada umumnya sama dengan perikatan, tetapi ini merupakan pendapat yang salah karena perjanjian adalah salah satu sumber dari perikatan. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Bab II Buku III tentang perikatan, Pasal 1313; perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.  Perjanjian ini adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji pada orang lain atau dimana dua orang itu berjanji untuk melaksanakan suatu hal.  Batasan dari perjanjian yang bagi sebagian para ahli dipandang terlalu luas, bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan hukum atau saling mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih berdasar kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum.
Guru Les Privat ke Rumah di Jakarta Dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata tidak dipakai istilah perjanjian melainkan dipakai istilah persetujuan. Hal ini tidak menjadi persoalan sebab suatu perjanjian disebut juga persetujuan karena kedua belah pihak setuju untuk malakukan sesuatu. Menurut Mertokusumo16), perjanjian adalah hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum. Perjanjian merupakan salah satu sumber perikatan, karena pada hakekatnya perjanjian itu yang menimbulkan adalah antara para pihak.
Perikatan17) merupakan hubungan hukum antara dua pihak atau lebih
dalam lapangan hukum harta kekayaan dimana satu pihak ada hak dan pada pihak
lain ada kewajiban.
Guru Les ke Rumah Pengertian dalam ketentuan Pasal 1601a KUH Perdata, mengenai perjanjian kerja disebutkan bahwa: Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian dimana pihak yang satu si buruh mengikatkan dirinya untuk di bawah perintah pihak yang lain, si majikan untuk suatu waktu tertentu, melakukan pekerjaan dengan menerima upah. Pengelolaan untuk menjalankan hubungan industrial antara pengusaha dan tenaga kerja dalam aspek yuridis, maka ditetapkan melalui Undang-undang ketenagakerjaan. Perlindungan para pihak dalam hubungan industrial sejauh ini diupayakan melalui perundang-undangan, perjanjian kerja dan asuransi. Dalam konteks preventif, perlindungan diupayakan melalui pemberdayaan tenaga kerja, sedangkan bila terjadi permasalahan tenaga kerja, perlindungan tersebut berupa upaya musyawarah, mediasi dan bantuan penanganan masalah tenaga kerja.
Guru ke Rumah Jakarta Dengan dipersyaratkan bahwa setiap tenaga kerja yang bekerja diperusahaan harus menanda tangani perjanjian kerja antara tenaga kerja dengan pengguna jasa
16) Satrio J., Hukum perjanjian, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1992 , hal 54 17) ibid, op cit , hal 56
tenaga kerja dimaksudkan bahwa hubungan kerja yang timbul antara pekerja dan pengguna jasa ada batas-batas yang jelas. Bila dilihat dari definisi Hubungan Kerja dalam UU No. 13 Tahun 2003, Pasal 1 ayat (15) yang menyatakan: hubungan kerja  adalah hubungan hukum yang timbul antara pekerja dan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja yang memiliki ciri-ciri adanya upah, dan adanya perintah.

Guru Les Privat ke Rumah Didalam hubungan kerja harus ada pekerjaan tertentu sesuai dengan perjanjian karena itulah hubungan ini dinamakan hubungan kerja. Setiap hubungan kerja selalu menimbulkan hak dan kewajiban diantara kedua belah pihak dengan berimbang. Dalam hubungan kerja upah adalah merupakan salah satu unsur pokok yang menandai adanya hubungan kerja. Pengguna jasa berkewajiban membayar upah dan pekerja berhak atas upah dan pekerjaan yang dilakukan dan diperjanjikan. Di dalam hubungan kerja harus ada unsur perintah yang artinya yang satu pihak berhak memberikan perintah dan pihak yang lain berkewajiban melaksanakan perintah. Dalam hal ini Pengusaha/ pengguna jasa berhak memberikan perintah kepada pekerja dan pekerja berkewajiban mentaati perintah tersebut. Sehingga bisa disebutkan bahwa hubungan kerja diatur dalam suatu perjanjian kerja yang disetujui oleh kedua belah pihak. Hal ini dimaksudkan agar persyaratan-persyaratan yang rumit dapat dituangkan secara tertulis dan diketahui oleh semua pihak.
2.1.2. Unsur-unsur Perjanjian Dalam perjanjian kerja, pada prinsipnya unsur-unsur yang ditentukan Pasal 1320 KUH Perdata tersebut masih juga menjadi pegangan dan harus diterapkan agar suatu perjanjian kerja tersebut keberadaannya bisa dianggap sah dan konsekuensinya dianggap sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
     a. Unsur work atau pekerjaan
     b. Unsur service atau pelayanan
     c. Unsur time atau waktu tertentu
     d. Unsur pay atau upah

Kewajiban para Pihak dalam Perjanjian Kerja. Kewajiban-kewajiban dari pihak pekerja
     a. Buruh wajib melakukan pekerjaan
     b. Buruh wajib mentaati aturan dan petunjuk dari majikan

c. Kewajiban untuk membayar ganti rugi dan denda  Kewajiban-kewajiban dari pihak majikan 
     a. Kewajiban untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
     b. Kewajiban untuk memberikan istirahat tahunan
     c. Kewajiban mengurus perawatan dan pengobatan 
     d. Kewajiban memberikan surat keterangan
     e. Kewajiban membayar upah

Hapusnya Perjanjian Kerja/ Pemutusan hubungan kerja itu dapat dibagi dalam empat golongan sebagai berikut:
     a. Hubungan kerja yang diputus demi hukum
     b. Hubungan kerja yang diputus oleh pihak buruh 
     c. Hubungan kerja yang diputus oleh majikan
     d. Pemutusan hubungan kerja yang diputus oleh pengadilan

2.1.3. Subyek Perjanjian
Guru Les Privat ke Rumah Subyek hukum dalam suatu perjanjian atau dapat juga disebut pihak-pihak dalam perjanjian.Aturan mengenai subyek perjanjian terdapat dalam Pasal 1315, 1317, 1318 dan Pasal 1340 KUHPdt. KUHPdt membedakan 3 golongan subyek perjanjian ( pihak-pihak yang terikat dengan diadakannya suatu perjanjian)yaitu : a.Para pihak yang mengadakan perjanjian itu sendiri; b.Para ahli waris dan mereka yang mendapat hak dari padanya; c.Pihak ketiga. Pasal 1315 KUHPdt : ”Pada umumnya tak seorang dapat mengikatkan diri
atasnama sendiri atau meminta ditetapkannya suatu janji dari pada untuk dirinyasendiri.”Pasal 1340 ayat 1 KUHPdt : ”Persetujuan-persetujuan hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya.”
Pada penelitian ini subyek perjanjian adalah TELKOM sebagai perusahaan pemberi pekerjaan dan INFOMEDIA sebagai penerima pekerjaan dalam jasa layanan Contact Center TELKOM melalui perjanjian dengan mekanisme outsourcing.
Guru Les Privat ke Rumah Perusahaan Perseroan (Persero) PT. TELEKOMUNIKASI INDONESIA,Tbk (TELKOM)18) adalah sebuah Perusahaan Penyedia Jasa dan Jaringan Telekomunikasi yang dibentuk dan didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia, berkedudukan di Jalan Japati No. 1 Bandung – 40133. PT INFOMEDIA NUSANTARA, suatu perseroan terbatas yang didirikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia beralamat di Jalan RS. Fatmawati No.77–81, Jakarta, telepon 021-79191303 dan fax.021-79191320, bergerak di bidang jasa penyelenggaran jasa layanan informasi telekomunikasi dan jasa pelayanan informasi lainnya dalam bentuk media cetak dan media elektronik.

Guru Les Privat ke Rumah SD Pasal 1320 ayat 3 menentukan bahwa obyek perjanjian haruslah dapat ditentukan. Suatu hal tertentu merupakan pokok perjanjian, merupakan prestasi yang harus dipenuhi dalam suatu perjanjian. Prestasi itu harus tertentu atau sekurang-kurangnya dapat ditentukan. Apa yang diperjanjikan harus cukup jelas ditentukan jenisnya, jumlahnya boleh tidak disebutkan asal dapat dihitung atau ditetapkan. Syarat bahwa prestasi harus tertentu atau dapat ditentukan, gunanya ialah untuk menetapkan hak dan kewajiban kedua belah pihak, jika timbul perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian. jika prestasi kabur atau dirasakan kurang jelas, yang menyebabkan perjanjian itu tidak dapat dilaksanakan, maka dianggap tidak ada obyek perjanjian dan akibat hukum perjanjian itu batal demi hukum . 
Guru Les Privat ke Rumah SMP Pasal 1320 ayat Perjanjian kerjasama antara PT Telekomunikasi Indonesia,Tbk dengan PT.Infomedia Nusantara, jasa layanan Contact Center Telkom, 14 Desember 2006 jo.1337 menentukan bahwa para pihak tidak bebas untuk membuat perjanjian yang menyangkut causa yang dilarang oleh undang-undang . Menurut undang-undang causa atau sebab itu halal apabila tidak dilarang oleh undang-undang dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan. Akibat hukum perjanjian yang berisi sebab yang tidak halal ialah bahwa perjanjian itu batal demi hukum.