Laman

Guru les privat sd

Guru les privat sd
Guru les privat sd datang ke rumah berbagai mata pelajaran. silahkan bunda kontak admin kami untuk menanyakan ketersediaan guru yang diinginkan. Semoga kami bisa membantu apa yang bunda cari. Sebagia infromasi tambahan kami juga menyediakan artikel di bawah ini :
Program:
Les Kelas 1-5 SD ( Biaya Rp. 100.000/ Sesi)
Les Kelas  6 SD   ( Biaya Rp. 110.000/ Sesi)
Materi pelajaran : Matematika, IPA, IPS, Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, PKn
( untuk kelas 6 Termasuk yang UN kan)
Untuk informasi dan Pendafataran wilayah Jabodetabek silahkan kontak :
Phone : 021-944 60 392 / 0818 623 964
Email : guruprivatlabsains@gmail.com

 Ayah dan Bunda juga bisa melihat lebih lengka disini Les Privat SD
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------












































































------------------------------------------------------------------------------------------------------
Guru les privat sd Berkaitan dengan pencatatan perkawinan, pada awalnya hukum Islam tidak secara konkret mengaturnya. Pada masa Rasulullah SAW maupun sahabat belum dikenal adanya pencatatan perkawinan. Waktu itu perkawinan sah apabila telah memenuhi unsur-unsur dan syarat-syaratnya. Untuk diketahui warga masyarakat, pernikahan yang telah dilakukan hendaknya di'ilankan, diumurnkan kepada khalayak luas, antara lain melalui media walimatul-'ursy. Rasulullah SAW bersabda:  Artinya: Umumkanlah pernikahan dan pukullah rebana.41 Selanjutnya Beliau bersabda : Yang artinya : Adakanlah walimah (perhelatan) meskipun hanya dengan memotong seekor kambing.42  Guru les privat sd Keharusan pencatatan perkawinan di atas seharusnya dipahami sebagai bentuk baru dan resmi dari perintah Nabi Muhammad SAW agar mengumumkan atau menmgiklankan nikah meskipun dengan memotong seekor kambing. Dalam masyarakat kesukuan yang kecil dan tertutup seperti di Hijaz dahulu, dengan pesta memotong hewan memang sudah cukup sebagai pengumuan resmi. Akan tetapi dalam masyarakat yang kompleks dan penuh dengan formalitas seperti zaman sekarang ini, pesta dengan memotong seekor kambing saja tidak cukup melainkan harus didokumentasikan secara resmi pada kantor yang bertugas mengurusi hal itu. Karena itu mungkin kewajiban pencatatan ini dapat dipikirkan untuk menjadi tambahan rukun nikah dalam kitab fiqh baru nanti. 43
Guru les privat sd ke rumah cibubur Di samping itu, ada pula argumen lain yang mendukung pentingnya 41 HR. Ibnu Majah dari'Aisyahl 42 HR. al-Bukhari dari 'Abdurrahman bin 'Auf 43 M. Atho Mudzhar, 1998. Op. Cit. Hal. 180-181 pencatatan perkawinan itu dilakukan dengan berpedoman pada ayat Alquran yang menyatakan bahwa dalam melakukan transaksi penting seperti hutang-piutang hendaknya selalu dicatatkan (Q.S. 2 : 282). Tidak syak lagi bahwa perkawinan adalah suatu transaksi penting.44  Guru les privat sd ke rumah cibubur Dengan demikian, apabila terjadi perselisihan atau pengingkaran telah terjadinya perkawinan, pembuktiannya cukup dengan alai bukti persaksian. Akan tetapi dalam perkembangan selanjutnya karena perubahan dan tuntutan zaman dan dengan pertimbangan kemaslahatan, di beberapa negara muslim, termasuk di Indonesia, telah dibuat aturan yang mengatur perkawinan dan pencatatannya.
Hal ini dilakukan untuk ketertiban pelaksanaan perkawinan dalam masyarakat, adanya kepastian hukum, dan untuk melindungi pihak-pihak yang melakukan perkawinan itu sendiri serta akibat dari terjadinya perkawinan, seperti nafkah isteri, hubungan orang tua dengan anak, kewarisan, dan lain-lain.
Guru les privat sd ke rumah bekasi Melalui pencatatan perkawinan yang dibuktikan dengan akta nikah, apabila terjadi perselisihan di antara suami isteri, atau salah satu pihak tidak bertanggung jawab, maka yang lain dapat melakukan upaya hukum guns mempertahankan atau memperoleh haknya masing-masing, karena dengan akta nikah suami isteri memiliki bukti otentik atas perkawinan yang terjadi antara mereka. Perubahan terhadap sesuatu termasuk institusi perkawinan dengan dibuatnya Undang-undang atau peraturan lainnya, adalah merupakan 44 M. Atho Mudzhar. 1999. Op. Cit. Hal. 112 Guru les privat sd ke rumah bekasi kebutuhan yang tidak bisa dihindarkan dan bukan sesuatu yang salah menurut hukum Islam. Berkaitan dengan perkawinan dibawah tangan, MUI menganjurkan agar pernikahan di bawah tangan itu harus dicatatkan secara resmi pada instansi berwenang. Hal ini sebagai langkah preventif untuk menolak dampak negatif/mudharat.
Dengan adanya pencatatan ini, maka pernikahan ini baik secara hukum agama maupun hukum negara menjadi sah. Dan, ini penting bagi pemenuhan hak-hak istri dan anak terutama soal pembagian harta waris, pengakuan status anak dan jika ada masalah, istri memiliki dasar hukum yang kuat  untuk menggugat suaminya.
Guru les privat sd ke rumah jakarta Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974  tentang Perkawinan diundang-undangkan pada tanggal 2 Januari 1974 dan diberlakukan bersamaan dengan dikeluarkannya peraturan pelaksanaan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974  tentang Perkawinan. Menurut Pasal 1 UU Perkawinan, perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Guru les privat sd ke rumah jakarta Mengenai sahnya perkawinan dan pencatatan perkawinan terdapat pada Pasal 2 UU Perkawinan, yang berbunyi: “(1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu; (2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”