Laman

Guru privat smp ke rumah

Guru privat smp ke rumah
Guru privat smp ke rumah di jakarta, bogor , tangerang, bekasi dan depok di lembaga les privat dan bimbingan belajar Labsains Edu Media profesional dari berbagai lulusan dan mahasiswa perguruan tinggi ternama. Silahkan penjelasannya lihat di bawah atau bisa langsung kontak adminnya.

Program:
Les Kelas 7-8 SMP ( Biaya Rp. 110.000/ Sesi)
Les Kelas  9 SMP    ( Biaya Rp. 115.000/ Sesi)
 
Materi pelajaran : Matematika, IPA; Fisika, Kimia, Biologi, IPS; 
                                sejarah, geografi, Bahasa Indonesia,
                                Bahasa Inggris ( untuk kelas 9 Termasuk yang UN kan)
 
Untuk informasi dan Pendafataran wilayah Jabodetabek silahkan kontak :

Phone : 021-944 60 392 / 0818 623 964
Email : guruprivatlabsains@gmail.com

-------------------------------------------------------------------------------------------------------















































































------------------------------------------------------------------------------------------------------
Guru privat smp ke rumah Sesuai  dengan  landasan dasar  falsafah  Pancasila  dan  Undang – Undang Dasar  1945,  maka  Undang – Undang  tentang  Perkawinan  ini di  satu  pihak,  harus dapat mewujudkan  prinsip – prinsip  yang terkandung  dalam Pancasila  dan Undang – Undang  Dasar  1945.  Sedangkan di lain pihak, harus dapat pula menampung segala  kenyataan yang hidup dalam  masyarakat dewasa ini. Undang – Undang Perkawinan ini  telah  menampung di dalamnya  unsur – unsur dan  ketentuan – ketentuan Hukum  Agamanya  dan  Kepercayaannya itu dari yang  bersangkutan. Guru privat smp ke rumah Dalam Undang – Undang  ini ditentukan  prinsip – prinsip  atau  asas – asas mengenai perkawinan  dan segala  sesuatu yang  berhubungan dengan  perkawinan, yang telah  disesuaikan  dengan perkembangan dan  tuntutan zaman. Asas – asas  atau prinsip – prinsip  yang tercantum dalam Undang – Undang ini adalah sebagai  berikut:
Guru privat smp ke rumah jakarta Tujuan  Perkawinan  adalah  membentuk keluarga  yang  bahagia dan  kekal untuk itu suami  dan isteri saling membantu dan  melengkapi  agar  masing – masing dapat  mengembangkan kepribadiannya  membantu  dan  mencapai kesejahteraan spirituil dan materiil. Dalam  Undang – Undang  ini  dinyatakan bahwa suatu perkawinan itu adalah sah  bilamana  dilakukan menurut hukum masing - masing Guru privat smp ke rumah jakarta timur Agama dan Kepercayaannya  itu,  dan di samping itu tiap – tiap  perkawinan  harus  dicatat menurut peraturan  perundang – undangan  yang berlaku. Pencatatan tiap –tiap perkawinan adalah sama  halnya  dengan  pencatatan  peristiwa – peristiwa  penting

Guru privat smp ke rumah cibubur dalam  kehidupan  seseorang misalnya  kelahiran,  kematian  yang  dinyatakan  dalam Surat – Surat  Keterangan,  suatu  akta resmi Notaris yang juga di muat  dalam daftar  pencatatan. Undang – undang  ini menganut asas monogami.  Hanya  apabila  dikehendaki oleh  yang  bersangkutan  mengijinkannya, seorang suami  dapat  beristeri  lebih dari Undang – undang ini  menganut  prinsip, bahwa calon suami – isteri  itu harus telah masak  jiwa raganya  untuk dapat melangsungkan  perkawinan, agar  supaya dapat mewujudkan perkawinan  secara  baik. tanpa berakhir pada perceraian dan mendapatkan keturunan  yang  baik dan  sehat.  Untuk  itu harus dicegah adanya perkawinan antara calon  suami –isteri  yang masih  di bawah  umur. Di samping itu perkawinan juga  mempunyai  Guru privat smp ke rumah cibubur hubungan  dengan masalah  kependudukan. Ternyata batas  umur  yang  lebiih  rendah  bagi seorang  wanita  untuk kawin  mengakibatkan laju kelahiran  yang lebih  tinggi,  berhubungan  dengan  itu  maka  Undang – Undang ini  menentukan  batas umur  untuk  kawin baik bagi pria maupun bagi wanita ialah 19 ( sembilan  belas )  tahun  bagi pria dan 16 ( enam belas ) tahun bagi wanita.
     e. Karena tujuan  perkawinan  adalah untuk membentuk  keluarga yang  bahagia kekal  dan  sejahtera,  maka  Undang – Undang  ini menganut prinsip  untuk mempersulit terjadinya perceraian. Untuk memungkinkan  perceraian harus ada alasan – alasan  tertentu serta harus dilakukan di depan sidang Pengadilan.
Guru privat smp ke rumah bekasi seorang     isteri,      meskipun      hal     itu     dikehendaki      oleh     pihak – pihak      yang bersangkutan,      hanya      dapat     dilakukan          apabila     dipenuhi     berbagai     persyaratan  tertentu dan diputuskan  oleh Pengadilan.    Hak dan  kedudukan isteri adalah  seimbang  dengan  hak dan kedudukan suami  baik dalam  kehidupan  rumah tangga maupun dalam pergaulan masyarakat, sehingga  dengan  demikian  segala  sesuatu dalam keluarga  dapat dirundingkan dan  diputuskan  bersama oleh suami – isteri.11 Pengertian  Perkawinan Sudah menjadi  kodrat Tuhan, bahwa dua  orang manusia yang berlainan jenis  kelamin,  yaitu laki –laki dan perempuan mempunyai keinginan yang  sama, untuk  saling mengenal,  Guru privat smp ke rumah bekasi mengamati, dan  mencintai,  bahkan  mereka  ini  juga mempunyai keinginan yang sama  untuk melangsungkan  perkawinan. Pengertian Perkawinan menurut UU No.1 tahun 1974  diatur dalam Pasal 1 yang berbunyi sebagai  berikut: Perkawinan adalah ikatan lahir – batin antara seorang pria dengan  seorang wanita sebagai  suami dan  isteri,  dengan  tujuan  membentuk keluarga  atau rumah tangga yang bahagia  dan kekal,  berdasarkan  Ketuhanan Yang  Maha Esa. Dalam Pasal 1 UU No.1 Tahun  1974, pengertian perkawinan menurut  Hukum Islam dan menurut UU tidaklah  terdapat  Guru privat smp ke rumah depok perbedaan yang prinsipiil, sebab pengertian  perkawinan  menurut  UU ialah ikatan  lahir batin antara seorang  pria dengan seorang  wanita sebagai  isterinya  dengan  tujuan membentuk keluarga ( rumah tangga )  yang bahagia dan kekal  berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Lain  halnya  dengan Kitab  Undang – Undang  Hukum  Perdata, sebab KUH Perdata tidak mengenal definisi dari  perkawinan. Perkawinan  ialah  pertalian  yang  sah  antara seorang laki – laki  dan seorang perempuan untuk waktu yang  lama,  UU memandang perkawinan hanya  dari hubungan  keperdataan  demikian  bunyi  Pasal 26  Burgerlijk Wetboek. Artinya bahwa pasal  tersebut hendak  menyatakan bahwa suatu  perkawinan yang sah, hanyalah perkawinan  yang memenuhi  syarat  - syarat  yang  ditetapkan dalam  Guru privat smp ke rumah depok Kitab  Undang – Undang Hukum  Perdata  ( Burgerlijk  Wetboek )  dan syarat – syarat serta  peraturan agama dikesampingkan.8 Sedangkan tujuan dari  perkawinan itu sendiri  adalah membentuk  keluarga yang rapat hubungannya  dengan keturunan, selain itu  yang  pula merupakan tujuan dari perkawinan, pemeliharaan  dan  biaya pendidikan  yang  menjadi hak  dan kewajiban orang tua.9 Guru privat smp ke rumah jakarta selatan Tujuan perkawinan  yang diinginkan  oleh  UU No.1  Tahun  1974 tidak hanya melihat  dari segi lahiriah  saja,  tapi juga merupakan  suatu  ikatan  batin  antara suami dan  isteri  yang ditujukan  untuk membentuk keluarga yang kekal, berdasarkan  Ketuhanan  Yang Maha Esa.