Guru privat smp ke rumah |
Guru privat smp ke rumah di jakarta, bogor , tangerang, bekasi dan depok di lembaga les privat dan bimbingan belajar Labsains Edu Media profesional dari berbagai lulusan dan mahasiswa perguruan tinggi ternama. Silahkan penjelasannya lihat di bawah atau bisa langsung kontak adminnya.
Program:
Les Kelas 7-8 SMP ( Biaya Rp. 110.000/ Sesi)
Les Kelas 9 SMP ( Biaya Rp. 115.000/ Sesi)
Materi pelajaran : Matematika, IPA; Fisika, Kimia, Biologi, IPS;
sejarah, geografi, Bahasa Indonesia,
Bahasa Inggris ( untuk kelas 9 Termasuk yang UN kan)
Untuk informasi dan Pendafataran wilayah Jabodetabek silahkan kontak :
Phone : 021-944 60 392 / 0818 623 964
Email : guruprivatlabsains@gmail.com
-------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------------------------------------------
Guru privat smp ke rumah Sesuai dengan landasan dasar falsafah Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945, maka Undang – Undang tentang Perkawinan ini di satu pihak, harus dapat mewujudkan prinsip – prinsip yang terkandung dalam Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945. Sedangkan di lain pihak, harus dapat pula menampung segala kenyataan yang hidup dalam masyarakat dewasa ini. Undang – Undang Perkawinan ini telah menampung di dalamnya unsur – unsur dan ketentuan – ketentuan Hukum Agamanya dan Kepercayaannya itu dari yang bersangkutan. Guru privat smp ke rumah Dalam Undang – Undang ini ditentukan prinsip – prinsip atau asas – asas mengenai perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan, yang telah disesuaikan dengan perkembangan dan tuntutan zaman. Asas – asas atau prinsip – prinsip yang tercantum dalam Undang – Undang ini adalah sebagai berikut:
Guru privat smp ke rumah jakarta Tujuan Perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal untuk itu suami dan isteri saling membantu dan melengkapi agar masing – masing dapat mengembangkan kepribadiannya membantu dan mencapai kesejahteraan spirituil dan materiil. Dalam Undang – Undang ini dinyatakan bahwa suatu perkawinan itu adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum masing - masing Guru privat smp ke rumah jakarta timur Agama dan Kepercayaannya itu, dan di samping itu tiap – tiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku. Pencatatan tiap –tiap perkawinan adalah sama halnya dengan pencatatan peristiwa – peristiwa penting
Guru privat smp ke rumah cibubur dalam kehidupan seseorang misalnya kelahiran, kematian yang dinyatakan dalam Surat – Surat Keterangan, suatu akta resmi Notaris yang juga di muat dalam daftar pencatatan. Undang – undang ini menganut asas monogami. Hanya apabila dikehendaki oleh yang bersangkutan mengijinkannya, seorang suami dapat beristeri lebih dari Undang – undang ini menganut prinsip, bahwa calon suami – isteri itu harus telah masak jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan, agar supaya dapat mewujudkan perkawinan secara baik. tanpa berakhir pada perceraian dan mendapatkan keturunan yang baik dan sehat. Untuk itu harus dicegah adanya perkawinan antara calon suami –isteri yang masih di bawah umur. Di samping itu perkawinan juga mempunyai Guru privat smp ke rumah cibubur hubungan dengan masalah kependudukan. Ternyata batas umur yang lebiih rendah bagi seorang wanita untuk kawin mengakibatkan laju kelahiran yang lebih tinggi, berhubungan dengan itu maka Undang – Undang ini menentukan batas umur untuk kawin baik bagi pria maupun bagi wanita ialah 19 ( sembilan belas ) tahun bagi pria dan 16 ( enam belas ) tahun bagi wanita.
e. Karena tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia kekal dan sejahtera, maka Undang – Undang ini menganut prinsip untuk mempersulit terjadinya perceraian. Untuk memungkinkan perceraian harus ada alasan – alasan tertentu serta harus dilakukan di depan sidang Pengadilan.
Guru privat smp ke rumah bekasi seorang isteri, meskipun hal itu dikehendaki oleh pihak – pihak yang bersangkutan, hanya dapat dilakukan apabila dipenuhi berbagai persyaratan tertentu dan diputuskan oleh Pengadilan. Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami baik dalam kehidupan rumah tangga maupun dalam pergaulan masyarakat, sehingga dengan demikian segala sesuatu dalam keluarga dapat dirundingkan dan diputuskan bersama oleh suami – isteri.11 Pengertian Perkawinan Sudah menjadi kodrat Tuhan, bahwa dua orang manusia yang berlainan jenis kelamin, yaitu laki –laki dan perempuan mempunyai keinginan yang sama, untuk saling mengenal, Guru privat smp ke rumah bekasi mengamati, dan mencintai, bahkan mereka ini juga mempunyai keinginan yang sama untuk melangsungkan perkawinan. Pengertian Perkawinan menurut UU No.1 tahun 1974 diatur dalam Pasal 1 yang berbunyi sebagai berikut: Perkawinan adalah ikatan lahir – batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami dan isteri, dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal, berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam Pasal 1 UU No.1 Tahun 1974, pengertian perkawinan menurut Hukum Islam dan menurut UU tidaklah terdapat Guru privat smp ke rumah depok perbedaan yang prinsipiil, sebab pengertian perkawinan menurut UU ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai isterinya dengan tujuan membentuk keluarga ( rumah tangga ) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Lain halnya dengan Kitab Undang – Undang Hukum Perdata, sebab KUH Perdata tidak mengenal definisi dari perkawinan. Perkawinan ialah pertalian yang sah antara seorang laki – laki dan seorang perempuan untuk waktu yang lama, UU memandang perkawinan hanya dari hubungan keperdataan demikian bunyi Pasal 26 Burgerlijk Wetboek. Artinya bahwa pasal tersebut hendak menyatakan bahwa suatu perkawinan yang sah, hanyalah perkawinan yang memenuhi syarat - syarat yang ditetapkan dalam Guru privat smp ke rumah depok Kitab Undang – Undang Hukum Perdata ( Burgerlijk Wetboek ) dan syarat – syarat serta peraturan agama dikesampingkan.8 Sedangkan tujuan dari perkawinan itu sendiri adalah membentuk keluarga yang rapat hubungannya dengan keturunan, selain itu yang pula merupakan tujuan dari perkawinan, pemeliharaan dan biaya pendidikan yang menjadi hak dan kewajiban orang tua.9 Guru privat smp ke rumah jakarta selatan Tujuan perkawinan yang diinginkan oleh UU No.1 Tahun 1974 tidak hanya melihat dari segi lahiriah saja, tapi juga merupakan suatu ikatan batin antara suami dan isteri yang ditujukan untuk membentuk keluarga yang kekal, berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Guru privat smp ke rumah jakarta Tujuan Perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal untuk itu suami dan isteri saling membantu dan melengkapi agar masing – masing dapat mengembangkan kepribadiannya membantu dan mencapai kesejahteraan spirituil dan materiil. Dalam Undang – Undang ini dinyatakan bahwa suatu perkawinan itu adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum masing - masing Guru privat smp ke rumah jakarta timur Agama dan Kepercayaannya itu, dan di samping itu tiap – tiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku. Pencatatan tiap –tiap perkawinan adalah sama halnya dengan pencatatan peristiwa – peristiwa penting
Guru privat smp ke rumah cibubur dalam kehidupan seseorang misalnya kelahiran, kematian yang dinyatakan dalam Surat – Surat Keterangan, suatu akta resmi Notaris yang juga di muat dalam daftar pencatatan. Undang – undang ini menganut asas monogami. Hanya apabila dikehendaki oleh yang bersangkutan mengijinkannya, seorang suami dapat beristeri lebih dari Undang – undang ini menganut prinsip, bahwa calon suami – isteri itu harus telah masak jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan, agar supaya dapat mewujudkan perkawinan secara baik. tanpa berakhir pada perceraian dan mendapatkan keturunan yang baik dan sehat. Untuk itu harus dicegah adanya perkawinan antara calon suami –isteri yang masih di bawah umur. Di samping itu perkawinan juga mempunyai Guru privat smp ke rumah cibubur hubungan dengan masalah kependudukan. Ternyata batas umur yang lebiih rendah bagi seorang wanita untuk kawin mengakibatkan laju kelahiran yang lebih tinggi, berhubungan dengan itu maka Undang – Undang ini menentukan batas umur untuk kawin baik bagi pria maupun bagi wanita ialah 19 ( sembilan belas ) tahun bagi pria dan 16 ( enam belas ) tahun bagi wanita.
e. Karena tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia kekal dan sejahtera, maka Undang – Undang ini menganut prinsip untuk mempersulit terjadinya perceraian. Untuk memungkinkan perceraian harus ada alasan – alasan tertentu serta harus dilakukan di depan sidang Pengadilan.
Guru privat smp ke rumah bekasi seorang isteri, meskipun hal itu dikehendaki oleh pihak – pihak yang bersangkutan, hanya dapat dilakukan apabila dipenuhi berbagai persyaratan tertentu dan diputuskan oleh Pengadilan. Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami baik dalam kehidupan rumah tangga maupun dalam pergaulan masyarakat, sehingga dengan demikian segala sesuatu dalam keluarga dapat dirundingkan dan diputuskan bersama oleh suami – isteri.11 Pengertian Perkawinan Sudah menjadi kodrat Tuhan, bahwa dua orang manusia yang berlainan jenis kelamin, yaitu laki –laki dan perempuan mempunyai keinginan yang sama, untuk saling mengenal, Guru privat smp ke rumah bekasi mengamati, dan mencintai, bahkan mereka ini juga mempunyai keinginan yang sama untuk melangsungkan perkawinan. Pengertian Perkawinan menurut UU No.1 tahun 1974 diatur dalam Pasal 1 yang berbunyi sebagai berikut: Perkawinan adalah ikatan lahir – batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami dan isteri, dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal, berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam Pasal 1 UU No.1 Tahun 1974, pengertian perkawinan menurut Hukum Islam dan menurut UU tidaklah terdapat Guru privat smp ke rumah depok perbedaan yang prinsipiil, sebab pengertian perkawinan menurut UU ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai isterinya dengan tujuan membentuk keluarga ( rumah tangga ) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Lain halnya dengan Kitab Undang – Undang Hukum Perdata, sebab KUH Perdata tidak mengenal definisi dari perkawinan. Perkawinan ialah pertalian yang sah antara seorang laki – laki dan seorang perempuan untuk waktu yang lama, UU memandang perkawinan hanya dari hubungan keperdataan demikian bunyi Pasal 26 Burgerlijk Wetboek. Artinya bahwa pasal tersebut hendak menyatakan bahwa suatu perkawinan yang sah, hanyalah perkawinan yang memenuhi syarat - syarat yang ditetapkan dalam Guru privat smp ke rumah depok Kitab Undang – Undang Hukum Perdata ( Burgerlijk Wetboek ) dan syarat – syarat serta peraturan agama dikesampingkan.8 Sedangkan tujuan dari perkawinan itu sendiri adalah membentuk keluarga yang rapat hubungannya dengan keturunan, selain itu yang pula merupakan tujuan dari perkawinan, pemeliharaan dan biaya pendidikan yang menjadi hak dan kewajiban orang tua.9 Guru privat smp ke rumah jakarta selatan Tujuan perkawinan yang diinginkan oleh UU No.1 Tahun 1974 tidak hanya melihat dari segi lahiriah saja, tapi juga merupakan suatu ikatan batin antara suami dan isteri yang ditujukan untuk membentuk keluarga yang kekal, berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.