Guru les ke rumah |
Guru les ke rumah untuk SD, SMP, dan SMA juga Umum untuk semua mata pelajaran yang tersedia di lembaga les privat dan bimbingan belajar Labsains edu media. Untuk Info lebih jelas silahkan ayah dan bunda lihat di bawah atau silahkan kontak admin kami. pada akhirnya semoga kami dapat membantu mencarikan solusi terbaik bagi pendidikan putra dan puri bunda.
Program (Silahkan Klik program privat yang sesuai di bawah)
- Guru les ke rumah TK PAUD dan Playgroup
- Guru les ke rumah SD
- Guru les ke rumah SMP
- Guru les ke rumah SMA SMK
- Umum
Untuk informasi dan Pendafataran wilayah Jabodetabek silahkan kontak :
Phone : 021-944 60 392 / 0818 623 964
Email : guruprivatlabsains@gmail.com
------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Phone : 021-944 60 392 / 0818 623 964
Email : guruprivatlabsains@gmail.com
------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------------
Guru les ke rumah Dalam setiap perkawinan pasti akan menimbulkan akibat – akibat hukum, akibat perkawinan itu antara lain timbulnya hak dan kewajiban suami dan isteri, hak dan kewajiban orang tua serta kekuasaannya dan di samping itu timbulnya hak perwalian. Seorang anak yang dilahirkan sebagai akibat dari suatu perkawinan, disebut dengan anak sah. Anak sah sampai dia berusia dewasa, berada di bawah kekuasaan orang tuanya, selama kedua orang tuanya itu masih terikat tali perkawinan. Dengan demikian kekuasaan orang tua itu berlaku mulai sejak saat lahirnya seorang anak ( dalam hal anak luar kawin yang disahkan). Guru les ke rumah Soebekti, Pokok – Pokok Hukum Perdata ( Jakarta : Intermasa, 2003 ), sahannya itu berakhir pada saat anak itu menjadi dewasa atau telah menikah atau pada waktu perkawinan orang tuanya itu berakhir pada saat itu menjadi dewasa atau telah menikah atau pada waktu perkawinan orang tuanya itu berakhir baik karena salah satu orang tuanya telah meninggal dunia atau karena perceraian. Ada pula kemungkinan menurut Pasal 229 KUH Perdata ( BW ) selama perkawinan Guru les ke rumah Jakarta bapak dan ibunya, setiap anak sampai mereka itu dewasa tetap bernaung di bawah kekuasaan mereka, sejauh mereka itu tidak dibebaskan atau dipecat dari kekuasaannya itu. Perwalian ( Voogdij ) adalah pengawasan tehadap anak yang di bawah umur,
yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua serta pengurusan benda atau
kekayaan anak tersebut diatas oleh undang – undang. Dengan demikian, berada di bawah perwalian. Anak yang berada di bawah perwalian, adalah:
a. Anak sah yang kedua orang tuanya telah dicabut kekuasaannya sebagai orang tua.
b. Anak sah yang orang tuanya telah bercerai.
c. Anak yang lahir di luar perkawinan ( naturlijk kind ). 4
1.4 Putusnya Perkawinan
Guru les ke rumah di Cibubur Salah satu bentuk pemutusan hubungan ikatan suami – isteri karena sebab – sebab tertentu yang tidak memungkinkan lagi bagi suami – isteri untuk meneruskan kehidupan rumah tangga disebut dengan thalaq. Menurut ajaran Agama Islam, thalaq adalah perbuatan halal yang tidak disukai oleh Allah. Sesuai dengan sabda Rasulullah dari Ibnu Umar yang diriwayatkan oleh Abu Daud. Karena itu, asal hukum thalaq adalah haram, tetapi karena ada Guru les ke rumah di Cibubur Soebekti, Pokok –Pokok Hukum Perdata ( Jakarta: PT Intermasa, 2003 ), hal 52 illatnya, maka hukumnya menjadi diperbolehkan. Akad Perkawinan jika dilihat dari segi pandangan Hukum Islam bukanlah merupakan perdata semata, melainkan merupakan ikatan yang suci ( mistqan ghalidan ) yang terkait dengan keimanan dan keimanan kepada Allah.
yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua serta pengurusan benda atau
kekayaan anak tersebut diatas oleh undang – undang. Dengan demikian, berada di bawah perwalian. Anak yang berada di bawah perwalian, adalah:
a. Anak sah yang kedua orang tuanya telah dicabut kekuasaannya sebagai orang tua.
b. Anak sah yang orang tuanya telah bercerai.
c. Anak yang lahir di luar perkawinan ( naturlijk kind ). 4
1.4 Putusnya Perkawinan
Guru les ke rumah di Cibubur Salah satu bentuk pemutusan hubungan ikatan suami – isteri karena sebab – sebab tertentu yang tidak memungkinkan lagi bagi suami – isteri untuk meneruskan kehidupan rumah tangga disebut dengan thalaq. Menurut ajaran Agama Islam, thalaq adalah perbuatan halal yang tidak disukai oleh Allah. Sesuai dengan sabda Rasulullah dari Ibnu Umar yang diriwayatkan oleh Abu Daud. Karena itu, asal hukum thalaq adalah haram, tetapi karena ada Guru les ke rumah di Cibubur Soebekti, Pokok –Pokok Hukum Perdata ( Jakarta: PT Intermasa, 2003 ), hal 52 illatnya, maka hukumnya menjadi diperbolehkan. Akad Perkawinan jika dilihat dari segi pandangan Hukum Islam bukanlah merupakan perdata semata, melainkan merupakan ikatan yang suci ( mistqan ghalidan ) yang terkait dengan keimanan dan keimanan kepada Allah.
Guru les ke rumah di Bekasi Dengan demikian ada segi dimensi ibadah dalam sebuah perkawinan. Untuk itu perkawinan itu harus dipelihara dengan baik sehingga bisa abadi dan apa yang menjadi tujuan perkawinan dalam Islam yakni terwujudnya keluarga yang sejahtera (mawaddah wa rahmah ) itu dapat terwujud. Namun seringkali apa yang menjadi tujuan dari perkawinan kandas di perjalanan. Perkawinan harus putus di tengah jalan. Sebenarnya putusnya perkawinan ini adalah merupakan suatu hal yang wajar, karena makna dasar dari suatu akad adalah ikatan atau dapat juga dikatakan Perkawinan pada dasarnya adalah sebuah kontrak. Konsekuensinya ia dapat lepas yang kemudian dapat disebut dengan Talak. Makna dasar dari talak itu adalah melepaskan ikatan atau melepaskan perjanjian. Guru les ke rumah di Cibubur Perkawinan hapus, jikalau salah satu pihak meninggal. Selanjutnya ia hapus juga, jikalau salah satu pihak kawin lagi setelah mendapatkan izin hakim, bilamana pihak yang lainnya meninggalkan tempat tinggalnya hingga sepuluh tahun lamanya dengan tiada ketentuan nasibnya. Akhirnya perkawinan dapat dihapuskan dengan perceraian. Perceraian ialah, penghapusan perkawinan dengan putusan hakim, atau
tuntutan salah satu pihak dalam perkawinan itu.
Guru les ke rumah di Depok Undang –undang tidak membolehkan perceraian dengan permufakatan saja antara suami – isteri, tetapi harus ada alasan yang sah.
Menurut Pasal 19 UU No.1 Tahun 1974 perceraian dapat terjadi karena alasan – alasan : Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 ( dua ) tahun berturut –turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya; Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi danlain sebagainya yang sukar disembuhkan; Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 ( lima ) tahun atau atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung; Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yangmembahayakan pihak yang lain; Salah satu pihak mendapatkan cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai suami – isteri; Guru les ke rumah di Depok Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkarandan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga. Perceraian membawa akibat hukum terhadap:
1 Harta Kekayaan
2 Anak ( yaitu anak – anak yang belum dewasa ).Pasal 41 Undang – Undang Nomor. 1 Tahun 1974, berbunyi sebagai berikut:” Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah :
Guru les ke rumah di Cibubur Bekasi Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak – anaknya, semata – mata berdasarkan kepentingan anak, bilamana ada perselisihanmengenai penguasaan anak – anak, Pengadilan memberi keputusannya.
Amiur Nuruddin dan Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam di Indonesia Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fikih, UU No.1 Tahun 1874 sampai KHI ( Jakarta: Prenada
b. Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak – anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memberi kewajiban tersebut. Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut.
c. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan atau menentukan suatu kewajiban bagi bekas isteri. Mengenai alasan – alasan perceraian disamping diatur dalam Penjelasan Pasal 39, juga diatur dalam Pasal 19 PP No.9 tahun 1974.
Guru les ke rumah di Jakarta selatan Akibat Dari Putusnya Perkawinan ( Perceraian )
Akibat dari putusnya perkawinan diatur dalam Pasal 41 UU No.1 Tahun 1974. Akibat putusnya perkawinan dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1 Akibat talak.
2 Akibat perceraian. Bilamana perkawinan itu putus karena talak, maka bekas suami wajib:
1 Memberikan mut’ah yang layak kepada bekas isterinya, baik berupa uang ataubenda, kecuali bekas isteri tersebut qobla al dukhul;
2 Memberikan nafkah, mas kawin, dan kiswah kepada bekas isteri selama dalam masa iddah, kecuali bekas isteri telah dijatuhi talak ba’in atau nusyuz dalam keadaan tidak hamil;
3 Memberikan biaya hadhanah untuk anak – anaknya yang belum mencapai umur 21 tahun.
Akibat putusnya perkawinan karena perceraian diatur dalam Pasal 156 UU No.1 Tahun 1974. Ada tiga akibat putusnya perkawinan karena perceraian, yaitu:
Media, 2004 ), hal 206
1 Terhadap anak – anaknya;
2 Terhadap harta bersama;
3 Terhadap mut’ah.
2. 1. Akibat Perceraian Terhadap Anak Yang Masih di Bawah Umur
Adapun akibat perceraian terhadap anak – anak yang masih di bawah umur ada dua bentuk yaitu:
1 Menyangkut masalah perwalian.
2 Menyangkut masalah – masalah keuntungan yang ditetapkan menurut Undang
– Undang atau menurut Perjanjian kawin.
Guru les ke rumah di Jakarta Timur Menurut Undang – Undang Perceraian merupakan salah satu sebab bubarnya perkawinan. Undang – Undang memberi kepastian bahwa perkawinan bubar karena kematian, karena keadaan tidak hadir si suami atau isteri, selama 10 tahun diikuti dengan perkawinan baru isterinya atau suaminya sesuai dengan ketentuan – ketentuan dalam bagian kelima bab delapan belas; Karena putusan hakim setelah perpisahan meja dan ranjang dan pembukuan pernyataan bubarnya perkawinan dalam putusan itu dalam Register Catatan Sipil, sesuai dengan ketentuan – ketentuan dalam bagian kedua bab ini. Karena Perceraian sesuai dengan kententuan – ketentuan dalam bagian ketiga bab ini.
tuntutan salah satu pihak dalam perkawinan itu.
Guru les ke rumah di Depok Undang –undang tidak membolehkan perceraian dengan permufakatan saja antara suami – isteri, tetapi harus ada alasan yang sah.
Menurut Pasal 19 UU No.1 Tahun 1974 perceraian dapat terjadi karena alasan – alasan : Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 ( dua ) tahun berturut –turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya; Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi danlain sebagainya yang sukar disembuhkan; Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 ( lima ) tahun atau atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung; Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yangmembahayakan pihak yang lain; Salah satu pihak mendapatkan cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai suami – isteri; Guru les ke rumah di Depok Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkarandan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga. Perceraian membawa akibat hukum terhadap:
1 Harta Kekayaan
2 Anak ( yaitu anak – anak yang belum dewasa ).Pasal 41 Undang – Undang Nomor. 1 Tahun 1974, berbunyi sebagai berikut:” Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah :
Guru les ke rumah di Cibubur Bekasi Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak – anaknya, semata – mata berdasarkan kepentingan anak, bilamana ada perselisihanmengenai penguasaan anak – anak, Pengadilan memberi keputusannya.
Amiur Nuruddin dan Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam di Indonesia Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fikih, UU No.1 Tahun 1874 sampai KHI ( Jakarta: Prenada
b. Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak – anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memberi kewajiban tersebut. Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut.
c. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan atau menentukan suatu kewajiban bagi bekas isteri. Mengenai alasan – alasan perceraian disamping diatur dalam Penjelasan Pasal 39, juga diatur dalam Pasal 19 PP No.9 tahun 1974.
Guru les ke rumah di Jakarta selatan Akibat Dari Putusnya Perkawinan ( Perceraian )
Akibat dari putusnya perkawinan diatur dalam Pasal 41 UU No.1 Tahun 1974. Akibat putusnya perkawinan dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1 Akibat talak.
2 Akibat perceraian. Bilamana perkawinan itu putus karena talak, maka bekas suami wajib:
1 Memberikan mut’ah yang layak kepada bekas isterinya, baik berupa uang ataubenda, kecuali bekas isteri tersebut qobla al dukhul;
2 Memberikan nafkah, mas kawin, dan kiswah kepada bekas isteri selama dalam masa iddah, kecuali bekas isteri telah dijatuhi talak ba’in atau nusyuz dalam keadaan tidak hamil;
3 Memberikan biaya hadhanah untuk anak – anaknya yang belum mencapai umur 21 tahun.
Akibat putusnya perkawinan karena perceraian diatur dalam Pasal 156 UU No.1 Tahun 1974. Ada tiga akibat putusnya perkawinan karena perceraian, yaitu:
Media, 2004 ), hal 206
1 Terhadap anak – anaknya;
2 Terhadap harta bersama;
3 Terhadap mut’ah.
2. 1. Akibat Perceraian Terhadap Anak Yang Masih di Bawah Umur
Adapun akibat perceraian terhadap anak – anak yang masih di bawah umur ada dua bentuk yaitu:
1 Menyangkut masalah perwalian.
2 Menyangkut masalah – masalah keuntungan yang ditetapkan menurut Undang
– Undang atau menurut Perjanjian kawin.
Guru les ke rumah di Jakarta Timur Menurut Undang – Undang Perceraian merupakan salah satu sebab bubarnya perkawinan. Undang – Undang memberi kepastian bahwa perkawinan bubar karena kematian, karena keadaan tidak hadir si suami atau isteri, selama 10 tahun diikuti dengan perkawinan baru isterinya atau suaminya sesuai dengan ketentuan – ketentuan dalam bagian kelima bab delapan belas; Karena putusan hakim setelah perpisahan meja dan ranjang dan pembukuan pernyataan bubarnya perkawinan dalam putusan itu dalam Register Catatan Sipil, sesuai dengan ketentuan – ketentuan dalam bagian kedua bab ini. Karena Perceraian sesuai dengan kententuan – ketentuan dalam bagian ketiga bab ini.