Laman

Guru les ke rumah

Guru les ke rumah
Guru les ke rumah untuk SD, SMP, dan SMA juga Umum untuk semua mata pelajaran yang tersedia di lembaga les privat dan bimbingan belajar Labsains edu media. Untuk Info lebih jelas silahkan ayah dan bunda lihat di bawah atau silahkan kontak admin kami. pada akhirnya semoga kami dapat membantu mencarikan solusi terbaik bagi pendidikan putra dan puri bunda. 

Program (Silahkan Klik program privat yang sesuai di bawah)
Untuk informasi dan Pendafataran wilayah Jabodetabek silahkan kontak :
Phone : 021-944 60 392 / 0818 623 964
Email : guruprivatlabsains@gmail.com


------------------------------------------------------------------------------------------------------------










































































































---------------------------------------------------------------------------------------------
Guru les ke rumah Dalam setiap perkawinan pasti akan menimbulkan  akibat – akibat  hukum, akibat  perkawinan  itu antara lain timbulnya  hak dan kewajiban  suami dan  isteri, hak dan kewajiban orang  tua  serta  kekuasaannya dan  di samping itu timbulnya hak perwalian. Seorang anak yang dilahirkan  sebagai akibat dari suatu perkawinan, disebut dengan anak sah. Anak  sah sampai  dia berusia dewasa, berada di bawah kekuasaan orang tuanya, selama kedua  orang tuanya  itu  masih terikat  tali perkawinan. Dengan  demikian kekuasaan orang tua  itu berlaku  mulai sejak saat lahirnya seorang anak ( dalam hal anak luar  kawin  yang  disahkan). Guru les ke rumah Soebekti,  Pokok – Pokok Hukum Perdata  ( Jakarta  : Intermasa, 2003 ),  sahannya  itu  berakhir pada  saat anak itu menjadi  dewasa atau telah menikah  atau  pada waktu perkawinan orang  tuanya itu berakhir pada saat itu  menjadi  dewasa atau telah  menikah atau pada waktu  perkawinan orang tuanya  itu berakhir baik karena  salah satu orang  tuanya  telah  meninggal  dunia atau  karena  perceraian.  Ada  pula kemungkinan menurut Pasal 229  KUH  Perdata ( BW ) selama  perkawinan Guru les ke rumah Jakarta bapak  dan ibunya, setiap anak  sampai  mereka  itu dewasa tetap  bernaung di bawah kekuasaan  mereka,  sejauh  mereka  itu  tidak dibebaskan atau dipecat  dari kekuasaannya itu. Perwalian  ( Voogdij )  adalah  pengawasan tehadap anak  yang di  bawah  umur,
yang  tidak berada di bawah kekuasaan orang tua  serta  pengurusan benda  atau
kekayaan  anak tersebut diatas oleh undang – undang. Dengan  demikian, berada di bawah perwalian.  Anak  yang berada di bawah perwalian,  adalah:
     a. Anak sah  yang kedua orang  tuanya telah dicabut  kekuasaannya  sebagai orang tua.
     b. Anak sah yang orang tuanya  telah bercerai.
     c. Anak yang lahir di luar perkawinan  ( naturlijk  kind  ). 4

1.4 Putusnya Perkawinan 
Guru les ke rumah di Cibubur Salah satu  bentuk  pemutusan  hubungan ikatan  suami – isteri  karena  sebab – sebab  tertentu  yang  tidak  memungkinkan lagi bagi suami – isteri  untuk meneruskan  kehidupan rumah tangga  disebut dengan  thalaq. Menurut ajaran  Agama  Islam,  thalaq  adalah perbuatan  halal yang tidak disukai oleh  Allah.  Sesuai  dengan  sabda  Rasulullah dari Ibnu Umar yang diriwayatkan oleh  Abu Daud.  Karena  itu,  asal hukum  thalaq adalah  haram,  tetapi  karena  ada  Guru les ke rumah di Cibubur Soebekti, Pokok –Pokok  Hukum Perdata ( Jakarta: PT  Intermasa, 2003 ),  hal  52 illatnya, maka  hukumnya menjadi diperbolehkan.  Akad Perkawinan jika  dilihat  dari segi  pandangan  Hukum  Islam  bukanlah merupakan perdata  semata,  melainkan merupakan ikatan yang suci ( mistqan  ghalidan )  yang terkait dengan  keimanan dan keimanan  kepada  Allah.  
Guru les ke rumah di Bekasi Dengan  demikian ada segi dimensi ibadah dalam sebuah perkawinan.  Untuk itu  perkawinan itu harus  dipelihara  dengan baik sehingga bisa abadi dan apa  yang  menjadi tujuan perkawinan dalam Islam  yakni  terwujudnya  keluarga  yang  sejahtera  (mawaddah  wa rahmah )  itu dapat terwujud.  Namun seringkali  apa yang menjadi tujuan dari  perkawinan  kandas  di perjalanan. Perkawinan  harus  putus di tengah  jalan. Sebenarnya putusnya perkawinan ini  adalah merupakan  suatu hal  yang wajar,  karena makna dasar  dari suatu akad adalah  ikatan  atau dapat juga  dikatakan  Perkawinan  pada dasarnya adalah  sebuah  kontrak.  Konsekuensinya ia dapat lepas  yang  kemudian  dapat disebut dengan  Talak. Makna dasar dari talak  itu  adalah  melepaskan  ikatan atau  melepaskan  perjanjian. Guru les ke rumah di Cibubur Perkawinan hapus, jikalau salah satu  pihak  meninggal. Selanjutnya  ia hapus juga,  jikalau salah satu pihak kawin lagi  setelah mendapatkan  izin hakim, bilamana pihak yang lainnya meninggalkan  tempat  tinggalnya hingga  sepuluh  tahun lamanya  dengan  tiada ketentuan  nasibnya.  Akhirnya perkawinan dapat  dihapuskan dengan  perceraian.  Perceraian ialah,  penghapusan  perkawinan dengan  putusan  hakim, atau
tuntutan  salah satu pihak dalam perkawinan  itu.
Guru les ke rumah di Depok Undang –undang  tidak  membolehkan perceraian dengan  permufakatan saja  antara suami – isteri,  tetapi harus ada alasan  yang sah.
Menurut  Pasal 19  UU No.1  Tahun  1974  perceraian dapat  terjadi karena alasan – alasan  :  Salah satu pihak  meninggalkan pihak  lain selama  2 ( dua ) tahun berturut –turut  tanpa  izin pihak  lain dan  tanpa alasan  yang  sah atau karena  hal lain diluar  kemampuannya; Salah satu  pihak berbuat  zina atau menjadi  pemabuk,  pemadat, penjudi danlain  sebagainya  yang  sukar  disembuhkan;   Salah satu pihak mendapat hukuman  penjara 5 ( lima ) tahun atau atau hukuman  yang lebih berat  setelah  perkawinan berlangsung; Salah satu pihak melakukan  kekejaman  atau penganiayaan berat yangmembahayakan pihak yang  lain; Salah  satu  pihak  mendapatkan  cacat  badan  atau penyakit dengan  akibat tidak dapat menjalankan  kewajiban  sebagai  suami – isteri; Guru les ke rumah di Depok Antara suami dan isteri terus  menerus  terjadi perselisihan  dan  pertengkarandan  tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah  tangga. Perceraian membawa  akibat hukum  terhadap:

1    Harta Kekayaan

2      Anak ( yaitu  anak – anak  yang  belum  dewasa ).Pasal 41  Undang – Undang  Nomor. 1 Tahun 1974, berbunyi sebagai berikut:” Akibat putusnya  perkawinan karena perceraian  ialah :

Guru les ke rumah di Cibubur Bekasi Baik ibu atau bapak tetap  berkewajiban memelihara dan mendidik  anak – anaknya, semata – mata  berdasarkan kepentingan  anak, bilamana ada perselisihanmengenai  penguasaan  anak – anak, Pengadilan  memberi keputusannya.
 Amiur  Nuruddin  dan Azhari  Akmal Tarigan,  Hukum  Perdata Islam di Indonesia  Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam  dari Fikih, UU No.1 Tahun  1874  sampai  KHI ( Jakarta: Prenada
     b. Bapak  yang bertanggung  jawab  atas semua  biaya  pemeliharaan dan pendidikan  yang diperlukan  anak – anak  itu;  bilamana  bapak  dalam kenyataan tidak dapat  memberi  kewajiban tersebut. Pengadilan dapat  menentukan  bahwa ibu ikut memikul  biaya  tersebut.
     c. Pengadilan  dapat  mewajibkan  kepada  bekas  suami  untuk  memberikan  biaya penghidupan  dan atau menentukan suatu  kewajiban bagi bekas  isteri. Mengenai alasan – alasan  perceraian  disamping  diatur dalam Penjelasan  Pasal 39, juga diatur dalam  Pasal  19 PP  No.9  tahun  1974.

Guru les ke rumah di Jakarta selatan Akibat Dari Putusnya Perkawinan  ( Perceraian )
Akibat  dari putusnya  perkawinan diatur dalam Pasal  41 UU No.1 Tahun 1974. Akibat putusnya perkawinan  dapat dibedakan  menjadi  dua  macam, yaitu:
1     Akibat  talak.

2     Akibat  perceraian. Bilamana  perkawinan itu  putus  karena  talak,  maka bekas  suami  wajib:

1    Memberikan  mut’ah  yang  layak kepada bekas  isterinya,  baik  berupa uang ataubenda, kecuali  bekas isteri tersebut  qobla al dukhul;
2    Memberikan nafkah,  mas  kawin, dan kiswah kepada bekas isteri  selama dalam masa  iddah,  kecuali  bekas  isteri telah dijatuhi talak ba’in  atau nusyuz dalam  keadaan  tidak  hamil;
3    Memberikan  biaya  hadhanah untuk anak – anaknya  yang  belum mencapai umur 21 tahun.

Akibat  putusnya  perkawinan karena  perceraian  diatur  dalam Pasal  156 UU No.1 Tahun  1974. Ada  tiga akibat  putusnya  perkawinan karena perceraian, yaitu:
Media, 2004 ),  hal  206
1    Terhadap anak – anaknya;
2    Terhadap harta bersama;
3    Terhadap mut’ah.

2. 1. Akibat  Perceraian Terhadap Anak  Yang  Masih di Bawah  Umur
Adapun akibat perceraian terhadap anak – anak  yang  masih di bawah  umur ada dua  bentuk yaitu:
1    Menyangkut  masalah  perwalian.
2    Menyangkut  masalah – masalah  keuntungan yang ditetapkan menurut Undang

– Undang atau menurut  Perjanjian  kawin.
Guru les ke rumah di Jakarta Timur Menurut Undang – Undang Perceraian  merupakan salah  satu sebab bubarnya perkawinan. Undang – Undang memberi  kepastian  bahwa  perkawinan bubar karena kematian,  karena keadaan  tidak  hadir  si suami  atau isteri,  selama 10 tahun diikuti dengan perkawinan baru  isterinya atau  suaminya  sesuai  dengan ketentuan – ketentuan dalam  bagian  kelima bab  delapan  belas; Karena putusan hakim setelah  perpisahan  meja dan ranjang  dan pembukuan pernyataan bubarnya perkawinan  dalam  putusan itu dalam Register  Catatan  Sipil, sesuai  dengan  ketentuan – ketentuan dalam bagian kedua  bab  ini. Karena Perceraian sesuai dengan  kententuan – ketentuan  dalam  bagian ketiga  bab  ini.