Laman

Guru les ke rumah jakarta

Guru les ke rumah jakarta
Guru les ke rumah jakarta untuk semua tingkatan kelas yaitu SD, SMP , SMA dan Umum. Untuk semua mata pelajaran termasuk yang di UN kan. Silahkan ayah dan Bunda lihat programnya dibawah atau bunda bisa langsung tel kontak admin kami yang ada di bagian atas dan kanan. 

Program (Silahkan Klik program privat yang sesuai di bawah)
Untuk informasi dan Pendafataran wilayah Jabodetabek silahkan kontak :

Phone : 021-944 60 392 / 0818 623 964
Email : guruprivatlabsains@gmail.com

------------------------------------------------------------------------------------------------------------

































































-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Guru les ke rumah jakarta Ketentuan Perdata.     ini     terdapat     di     dalam     Pasal     189 Kitab Undang – Undang      Hukum  Berdasarkan  ketentuan  tersebutpenjelasan  lebih  lanjut,  yakni : 1. Tidak  hadirnya salah  satu pihak.       diatas     terdapat     tiga      hal     yang memerlukan     Putusan  Hakim;  dan   Perceraian.  Hak dan  Kewajiban  Orang Tua Serta Kekuasaannnya
Pasal 41 Undang – Undang  No.1 tahun 1974 tentang  Perkawinan,  berbunyi sebagai  berikut: Akibat  putusnya  perkawinan karena perceraian ialah: Baik ibu  maupun Bapak  tetap  berkewajiban  memelihara dan mendidik anak – anaknya,  semata – mata  berdasarkan  kepentingan anak, bilamana ada perselisihan  mengenai  penguasaan  anak – anak, Pengadilan  memberi keputusannya. Guru les ke rumah jakarta Bapak  yang bertanggung  jawab atas  semua  biaya pemeliharaan  dan pendidikan  yang diperlukan  anak – anak  itu;  bilamana  bapak  dalam kenyataan tidak dapat  memberi  kewajiban tersebut. Pengadilan dapat  menentukan  bahwa ibu ikut memikul biaya  tersebut.
Guru les ke rumah jakarta Timur Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas  suami untuk memberikan  biaya penghidupan  dan atau menentukan suatu kewajiban bagi bekas isteri. Undang – Undang  Perkawinan  mengatur  hak dan kewajiban antara  orang  tua dan anak yang  menyangkut  beberapa hal. Pertama  mengatur  tentang kewajiban  pemeliharaan dan pendidikan, bahwa kedua orang tua wajib memelihara  dan  mendidik  anak – anak  mereka  dengan  sebaik – baiknya. Kewajiban orang tua yang dimaksud dalam Pasal 45  ( 1 )  Guru les ke rumah jakarta Timur Undang – Undang Perkawinan  ini  berlaku sampai anaknya anaknya menikah atau dapat berdiri sendiri, kewajiban  mana berlaku terus meskipun  perkawinan  diantara kedua  orang tua  putus. Ketentuan  ini  diatur dalam Pasal 45 Undang – Undang  Perkawinan.

Guru les ke rumah jakarta Selatan Kedua  mengatur  tentang kebalikannya, yakni  kewajiban anak terhadap orang tuanya, yaitu:  Anak wajib  menghormati orang  tua  dan menaati kehendak mereka dengan baik. Jika anak telah dewasa, ia wajib memelihara menurut kemampuannya, orang  tua dan  keluarga garis lurus ke atas, bila mereka itu memerlukan bantuannya ( Pasal 46  Undang – Undang Perkawinan). Ketiga mengatur  tentang  adanya  keharusan anak diwakili  orang  tua  dalam  segala perbuatan  hukum yang  diatur dalam pasal 47 yaitu: Anak yang  belum  mencapai umur  18 tahun  ( delapan  belas tahun). Atau belum pernah melangsungkan perkawinan  ada di bawah kekuasaan  orang  tuanya  selama mereka tidak  dicabut dari kekuasaannya. Orang tua mewakili  anak tersebut mengenai  segala  perbuatan hukum  di dalam dan  di luar  pengadilan. Keempat diatur  di dalam Pasal 48 Undang – Undang  Perkawinan  yang  memuat bahwa: Guru les ke rumah jakarta selatan Orang tua  tidak diperbolehkan   memindahkan  hak atau  menggadaikan barang – barang  tetap  yang  dimiliki  anaknya yang  belum  berumur 18  ( delapan belas  tahun ) atau belum pernah melangsungkan  perkawinan,  kecuali  apabila kepentingan  anak itu menghendakinya. Kelima diatur dalam  Pasal  49 Undang – Undang  Perkawinan  tentang  adanya kemungkinan  pencabutan  kekuasaan, yaitu:  salah  seorang atau  kedua orang tua dapat dicabut  kekuasaannya  terhadap  seorang anak  atau  lebih untuk  waktu  yang tertentu  atas  permintaan  orang  tua yang  lain,  keluarga  anak  dalam garis lurus keatas  dan saudara  kandung yang telah  dewasa  atau pejabat  yang  berwenang, dengan  keputusan  pengadilan  dalam hal – hal:
     a.  Ia sangat melalaikan kewajibannya terhadap  anaknya.

     b. Ia  berkelakuan buruk sekali.Meskipun orang tua dicabut kekuasaannya,  mereka masih tetap  berkewajiban

Guru les ke rumah jakarta Barat untuk  memberikan  biaya  pemeliharaan kepada anak tersebut. Khusus di dalam Hak dan  Kewajiban  antara  Orang Tua  dengan  Anak  yang  diatur dalam Undang – Undang Perkawinan mendapatkan  perhatian  dari  Prof.Hazairin dalam tinjauannya  tentang  hal  tesebut  bahwa istilah  belum dewasa  dijumpai dalam Pasal  46  ayat ( 2 ) dan Pasal 49 ayat  ( 1 )  apa arti dewasa tidak dijumpai penjelasannya. Menurut Pasal 45 kewajiban orang tua untuk memelihara  dan mendidik anak – anaknya berlaku  sampai anak  itu  menikah  atau  berdiri  sendiri. Sebaliknya menurut  Pasal 46, jika  anak  tersebut  telah ” dewasa ” ia wajib memelihara menurut kemampuannya  orang tuanya apabila  mereka memerlukan  bantuannya. Guru les ke rumah jakarta Barat Jelaslah bahwa  ” dewasa ” itu dikaitkan  kepada  kemampuan  dapat membantu  memelihara  orang lain,  yaitu  membela  keperluan hidup orang  lain, hal mana hanya mungkin jika si ” dewasa ”  itu  ialah orang yang  sanggup  memelihara diri sendiri atau dapat berdiri sendiri yaitu tidak lagi tergantung  hidupnya  kepada orang tuanya.
3. Kedudukan Anak  dan  Perwalian
Guru les ke rumah jakarta Utara Menurut ketentuan  Undang – Undang  Perwalian kedudukan anak secara otentik (resmi  dalam  undang – undang) dan rinci.  Pertama  yang  ditegaskan adalah:  anak yang sah adalah  anak yang  dilahirkan  di luar perkawinan hanya mempunyai  hubungan  perdata dengan  ibunya dan  keluarga  ibunya. Kedudukan anak tersebut di dalam  ketentuan  terdahulu selanjutnya akan  diatur di  dalam Peraturan  Pemerintah  sedangkan ketentuan  tersebut diatas  diatur di dalam  Pasal 42 dan  Pasal 43 Undang –Undang  Perkawinan. Sedangkan di dalam  Pasal 44 Undang – Undang  Perkawinan  dinyatakan  bahwa Guru les ke rumah jakarta Utara pihak  suami  dapat  menggugat sahnya anak yang  dilahirkan  oleh isterinya bilamana ia dapat membuktikan isterinya  itu  telah  berzina  dan anak itu sebagai akibat  dari perzinaan  tersebut.  Pengadilan memberikan  keputusan  tentang  sahnya atau  tidaknya  anak atas  permintaan  pihak yang berkepentingan.10
Menurut Tambahan Lembaran Negara Republik  Indonesia  Nomor 3019 tidak memuat adanya penjelasan – penjelasan  terhadap  pasal – pasal yang mengatur tentang kedudukan anak. Di dalam penjelasan pasal – demi  pasal disebutkan bahwa uraian pasal – pasal tersebut cukup  jelas. Keadaan  ini menunjukkan bahwa masalah  tentang kedudukan  anak cukup jelas  berdasarkan  Ketentuan  Pokok  Undang – Undang Perkawinan  yang telah  disahkan pada tanggal 2  Januari 1974.
3.1. Perwalian  Anak Undang – Undang  Perkawinan  mengatur pula masalah perwalian yang diatur di dalam Pasal 50  sampai  dengan  Pasal  54 Lembaran Negara  Republik Indonesia Tahun 1974 nomor.1.  Ketentuan  tersebut  sebagai berikut:
Guru les ke rumah jakarta Anak yang belum mencapai umur 18 ( delapan belas )  tahun atau  belum pernah melangsungkan perkawinan. Perwalian itu mengenai  pribadi  anak  yang bersangkutan  maupun hartabendanya.  Ketentuan ini  merupakan  yang  pertama  yang  erat berkaitan anak di bawah umur 18 ( delapan belas ) tahun.Kedua, Undang – Undang  menetapkan  atau mengatur  tentang  penunjukan  wali, kewajiban  dan tanggung  jawab  sebagai  seorang wali, meliputi: Wali dapat  ditunjuk oleh satu  orang tua  yang menjalankan kekuasaan  orangtua, sebelum  dia meninggal, dengan surat wasiat atau  dengan lisan di hadapan Sudarsono, Hukum Perkawinan  Nasional ( Jakarta: Rineka  Cipta, 2005 ), hal 204  dua  orang saksi.  Guru les ke rumah jakarta Wali sedapat – dapatnya diambil  dari keluarga anak tersebut  atau  orang lain yang sudah dewasa,  berpikiran sehat,  adil, jujur, dan  berkelakuan baik.  Wali wajib  mengurus anak yang di bawah penguasaannya dan harta bendanya  sebaik – baiknya  dengan  menghormati agama  dan kepercayaannya  anak itu. Wali membuat daftar  harta  benda anak yang  berada di bawah kekuasaannya pada waktu  memulai  jabatannya  dan  mencatat semua perubahan – perubahan  harta benda anak atau  anak – anak itu.
Guru les ke rumah Depok Wali  bertanggung  jawab tentang  harta  benda anak yang  berada  di bawah perwaliannya serta kerugian yang  ditimbulkan  karena  kesalahan atau kelalaiannya. Ketiga, mengatur  tentang  larangan bagi wali untuk memindahkan  hak, menggadaikan  barang – barang  tetap  milik  anak yang berada di bawah perwaliannya, bahwa  terhadap  wali berlaku juga Pasal  48  Undang – Undang  ini. Keempat mengatur tentang pencabutan kekuasaan  wali yang  dinyatakan:
Guru les ke rumah Bekasi  Wali  dapat dicabut dari kekuasaannya,  dalam hal – hal  yang tersebut   dalam Pasal 49 Undang – Undang  ini.( 2 )  Dalam hal kekuasaan seorang  wali dicabut, sebagaimana  dimaksud pada  ayat  (1 ) pasal ini, oleh  Pengadilan  ditunjuk  orang lain  sebagai wali. Kelima,  mengatur  tentang kewajiban wali untuk  mengganti  kerugian  terhadap  anak  yang berada di bawah perwaliannya, yaitu: Wali yang telah menyebabkan kerugian  kepada harta  benda anak yang  berada di bawah kekuasaannya,  atas  tuntutan anak atau  keluarga anak  tersebut dengan Keputusan Pengadilan,  yang bersangkutan  dapat  diwajibkan  untuk  mengganti kerugian tersebut.