Guru les ke rumah jakarta |
Guru les ke rumah jakarta untuk semua tingkatan kelas yaitu SD, SMP , SMA dan Umum. Untuk semua mata pelajaran termasuk yang di UN kan. Silahkan ayah dan Bunda lihat programnya dibawah atau bunda bisa langsung tel kontak admin kami yang ada di bagian atas dan kanan.
Program (Silahkan Klik program privat yang sesuai di bawah)
- Guru les ke rumah TK PAUD dan Playgroup
- Guru les ke rumah SD
- Guru les ke rumah SMP
- Guru les ke rumah SMA SMK
- Umum
Untuk informasi dan Pendafataran wilayah Jabodetabek silahkan kontak :
Phone : 021-944 60 392 / 0818 623 964
Email : guruprivatlabsains@gmail.com
------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Guru les ke rumah jakarta Ketentuan Perdata. ini terdapat di dalam Pasal 189 Kitab Undang – Undang Hukum Berdasarkan ketentuan tersebutpenjelasan lebih lanjut, yakni : 1. Tidak hadirnya salah satu pihak. diatas terdapat tiga hal yang memerlukan Putusan Hakim; dan Perceraian. Hak dan Kewajiban Orang Tua Serta Kekuasaannnya
Pasal 41 Undang – Undang No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan, berbunyi sebagai berikut: Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah: Baik ibu maupun Bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak – anaknya, semata – mata berdasarkan kepentingan anak, bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak – anak, Pengadilan memberi keputusannya. Guru les ke rumah jakarta Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak – anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memberi kewajiban tersebut. Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut.
Guru les ke rumah jakarta Timur Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan atau menentukan suatu kewajiban bagi bekas isteri. Undang – Undang Perkawinan mengatur hak dan kewajiban antara orang tua dan anak yang menyangkut beberapa hal. Pertama mengatur tentang kewajiban pemeliharaan dan pendidikan, bahwa kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak – anak mereka dengan sebaik – baiknya. Kewajiban orang tua yang dimaksud dalam Pasal 45 ( 1 ) Guru les ke rumah jakarta Timur Undang – Undang Perkawinan ini berlaku sampai anaknya anaknya menikah atau dapat berdiri sendiri, kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan diantara kedua orang tua putus. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 45 Undang – Undang Perkawinan.
Guru les ke rumah jakarta Selatan Kedua mengatur tentang kebalikannya, yakni kewajiban anak terhadap orang tuanya, yaitu: Anak wajib menghormati orang tua dan menaati kehendak mereka dengan baik. Jika anak telah dewasa, ia wajib memelihara menurut kemampuannya, orang tua dan keluarga garis lurus ke atas, bila mereka itu memerlukan bantuannya ( Pasal 46 Undang – Undang Perkawinan). Ketiga mengatur tentang adanya keharusan anak diwakili orang tua dalam segala perbuatan hukum yang diatur dalam pasal 47 yaitu: Anak yang belum mencapai umur 18 tahun ( delapan belas tahun). Atau belum pernah melangsungkan perkawinan ada di bawah kekuasaan orang tuanya selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya. Orang tua mewakili anak tersebut mengenai segala perbuatan hukum di dalam dan di luar pengadilan. Keempat diatur di dalam Pasal 48 Undang – Undang Perkawinan yang memuat bahwa: Guru les ke rumah jakarta selatan Orang tua tidak diperbolehkan memindahkan hak atau menggadaikan barang – barang tetap yang dimiliki anaknya yang belum berumur 18 ( delapan belas tahun ) atau belum pernah melangsungkan perkawinan, kecuali apabila kepentingan anak itu menghendakinya. Kelima diatur dalam Pasal 49 Undang – Undang Perkawinan tentang adanya kemungkinan pencabutan kekuasaan, yaitu: salah seorang atau kedua orang tua dapat dicabut kekuasaannya terhadap seorang anak atau lebih untuk waktu yang tertentu atas permintaan orang tua yang lain, keluarga anak dalam garis lurus keatas dan saudara kandung yang telah dewasa atau pejabat yang berwenang, dengan keputusan pengadilan dalam hal – hal:
a. Ia sangat melalaikan kewajibannya terhadap anaknya.
b. Ia berkelakuan buruk sekali.Meskipun orang tua dicabut kekuasaannya, mereka masih tetap berkewajiban
Guru les ke rumah jakarta Barat untuk memberikan biaya pemeliharaan kepada anak tersebut. Khusus di dalam Hak dan Kewajiban antara Orang Tua dengan Anak yang diatur dalam Undang – Undang Perkawinan mendapatkan perhatian dari Prof.Hazairin dalam tinjauannya tentang hal tesebut bahwa istilah belum dewasa dijumpai dalam Pasal 46 ayat ( 2 ) dan Pasal 49 ayat ( 1 ) apa arti dewasa tidak dijumpai penjelasannya. Menurut Pasal 45 kewajiban orang tua untuk memelihara dan mendidik anak – anaknya berlaku sampai anak itu menikah atau berdiri sendiri. Sebaliknya menurut Pasal 46, jika anak tersebut telah ” dewasa ” ia wajib memelihara menurut kemampuannya orang tuanya apabila mereka memerlukan bantuannya. Guru les ke rumah jakarta Barat Jelaslah bahwa ” dewasa ” itu dikaitkan kepada kemampuan dapat membantu memelihara orang lain, yaitu membela keperluan hidup orang lain, hal mana hanya mungkin jika si ” dewasa ” itu ialah orang yang sanggup memelihara diri sendiri atau dapat berdiri sendiri yaitu tidak lagi tergantung hidupnya kepada orang tuanya.
3. Kedudukan Anak dan Perwalian
Guru les ke rumah jakarta Utara Menurut ketentuan Undang – Undang Perwalian kedudukan anak secara otentik (resmi dalam undang – undang) dan rinci. Pertama yang ditegaskan adalah: anak yang sah adalah anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Kedudukan anak tersebut di dalam ketentuan terdahulu selanjutnya akan diatur di dalam Peraturan Pemerintah sedangkan ketentuan tersebut diatas diatur di dalam Pasal 42 dan Pasal 43 Undang –Undang Perkawinan. Sedangkan di dalam Pasal 44 Undang – Undang Perkawinan dinyatakan bahwa Guru les ke rumah jakarta Utara pihak suami dapat menggugat sahnya anak yang dilahirkan oleh isterinya bilamana ia dapat membuktikan isterinya itu telah berzina dan anak itu sebagai akibat dari perzinaan tersebut. Pengadilan memberikan keputusan tentang sahnya atau tidaknya anak atas permintaan pihak yang berkepentingan.10
Menurut Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019 tidak memuat adanya penjelasan – penjelasan terhadap pasal – pasal yang mengatur tentang kedudukan anak. Di dalam penjelasan pasal – demi pasal disebutkan bahwa uraian pasal – pasal tersebut cukup jelas. Keadaan ini menunjukkan bahwa masalah tentang kedudukan anak cukup jelas berdasarkan Ketentuan Pokok Undang – Undang Perkawinan yang telah disahkan pada tanggal 2 Januari 1974.
3.1. Perwalian Anak Undang – Undang Perkawinan mengatur pula masalah perwalian yang diatur di dalam Pasal 50 sampai dengan Pasal 54 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 nomor.1. Ketentuan tersebut sebagai berikut:
Guru les ke rumah jakarta Anak yang belum mencapai umur 18 ( delapan belas ) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan. Perwalian itu mengenai pribadi anak yang bersangkutan maupun hartabendanya. Ketentuan ini merupakan yang pertama yang erat berkaitan anak di bawah umur 18 ( delapan belas ) tahun.Kedua, Undang – Undang menetapkan atau mengatur tentang penunjukan wali, kewajiban dan tanggung jawab sebagai seorang wali, meliputi: Wali dapat ditunjuk oleh satu orang tua yang menjalankan kekuasaan orangtua, sebelum dia meninggal, dengan surat wasiat atau dengan lisan di hadapan Sudarsono, Hukum Perkawinan Nasional ( Jakarta: Rineka Cipta, 2005 ), hal 204 dua orang saksi. Guru les ke rumah jakarta Wali sedapat – dapatnya diambil dari keluarga anak tersebut atau orang lain yang sudah dewasa, berpikiran sehat, adil, jujur, dan berkelakuan baik. Wali wajib mengurus anak yang di bawah penguasaannya dan harta bendanya sebaik – baiknya dengan menghormati agama dan kepercayaannya anak itu. Wali membuat daftar harta benda anak yang berada di bawah kekuasaannya pada waktu memulai jabatannya dan mencatat semua perubahan – perubahan harta benda anak atau anak – anak itu.
Guru les ke rumah Depok Wali bertanggung jawab tentang harta benda anak yang berada di bawah perwaliannya serta kerugian yang ditimbulkan karena kesalahan atau kelalaiannya. Ketiga, mengatur tentang larangan bagi wali untuk memindahkan hak, menggadaikan barang – barang tetap milik anak yang berada di bawah perwaliannya, bahwa terhadap wali berlaku juga Pasal 48 Undang – Undang ini. Keempat mengatur tentang pencabutan kekuasaan wali yang dinyatakan:
Guru les ke rumah Bekasi Wali dapat dicabut dari kekuasaannya, dalam hal – hal yang tersebut dalam Pasal 49 Undang – Undang ini.( 2 ) Dalam hal kekuasaan seorang wali dicabut, sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) pasal ini, oleh Pengadilan ditunjuk orang lain sebagai wali. Kelima, mengatur tentang kewajiban wali untuk mengganti kerugian terhadap anak yang berada di bawah perwaliannya, yaitu: Wali yang telah menyebabkan kerugian kepada harta benda anak yang berada di bawah kekuasaannya, atas tuntutan anak atau keluarga anak tersebut dengan Keputusan Pengadilan, yang bersangkutan dapat diwajibkan untuk mengganti kerugian tersebut.
Pasal 41 Undang – Undang No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan, berbunyi sebagai berikut: Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah: Baik ibu maupun Bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak – anaknya, semata – mata berdasarkan kepentingan anak, bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak – anak, Pengadilan memberi keputusannya. Guru les ke rumah jakarta Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak – anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memberi kewajiban tersebut. Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut.
Guru les ke rumah jakarta Timur Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan atau menentukan suatu kewajiban bagi bekas isteri. Undang – Undang Perkawinan mengatur hak dan kewajiban antara orang tua dan anak yang menyangkut beberapa hal. Pertama mengatur tentang kewajiban pemeliharaan dan pendidikan, bahwa kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak – anak mereka dengan sebaik – baiknya. Kewajiban orang tua yang dimaksud dalam Pasal 45 ( 1 ) Guru les ke rumah jakarta Timur Undang – Undang Perkawinan ini berlaku sampai anaknya anaknya menikah atau dapat berdiri sendiri, kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan diantara kedua orang tua putus. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 45 Undang – Undang Perkawinan.
Guru les ke rumah jakarta Selatan Kedua mengatur tentang kebalikannya, yakni kewajiban anak terhadap orang tuanya, yaitu: Anak wajib menghormati orang tua dan menaati kehendak mereka dengan baik. Jika anak telah dewasa, ia wajib memelihara menurut kemampuannya, orang tua dan keluarga garis lurus ke atas, bila mereka itu memerlukan bantuannya ( Pasal 46 Undang – Undang Perkawinan). Ketiga mengatur tentang adanya keharusan anak diwakili orang tua dalam segala perbuatan hukum yang diatur dalam pasal 47 yaitu: Anak yang belum mencapai umur 18 tahun ( delapan belas tahun). Atau belum pernah melangsungkan perkawinan ada di bawah kekuasaan orang tuanya selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya. Orang tua mewakili anak tersebut mengenai segala perbuatan hukum di dalam dan di luar pengadilan. Keempat diatur di dalam Pasal 48 Undang – Undang Perkawinan yang memuat bahwa: Guru les ke rumah jakarta selatan Orang tua tidak diperbolehkan memindahkan hak atau menggadaikan barang – barang tetap yang dimiliki anaknya yang belum berumur 18 ( delapan belas tahun ) atau belum pernah melangsungkan perkawinan, kecuali apabila kepentingan anak itu menghendakinya. Kelima diatur dalam Pasal 49 Undang – Undang Perkawinan tentang adanya kemungkinan pencabutan kekuasaan, yaitu: salah seorang atau kedua orang tua dapat dicabut kekuasaannya terhadap seorang anak atau lebih untuk waktu yang tertentu atas permintaan orang tua yang lain, keluarga anak dalam garis lurus keatas dan saudara kandung yang telah dewasa atau pejabat yang berwenang, dengan keputusan pengadilan dalam hal – hal:
a. Ia sangat melalaikan kewajibannya terhadap anaknya.
b. Ia berkelakuan buruk sekali.Meskipun orang tua dicabut kekuasaannya, mereka masih tetap berkewajiban
Guru les ke rumah jakarta Barat untuk memberikan biaya pemeliharaan kepada anak tersebut. Khusus di dalam Hak dan Kewajiban antara Orang Tua dengan Anak yang diatur dalam Undang – Undang Perkawinan mendapatkan perhatian dari Prof.Hazairin dalam tinjauannya tentang hal tesebut bahwa istilah belum dewasa dijumpai dalam Pasal 46 ayat ( 2 ) dan Pasal 49 ayat ( 1 ) apa arti dewasa tidak dijumpai penjelasannya. Menurut Pasal 45 kewajiban orang tua untuk memelihara dan mendidik anak – anaknya berlaku sampai anak itu menikah atau berdiri sendiri. Sebaliknya menurut Pasal 46, jika anak tersebut telah ” dewasa ” ia wajib memelihara menurut kemampuannya orang tuanya apabila mereka memerlukan bantuannya. Guru les ke rumah jakarta Barat Jelaslah bahwa ” dewasa ” itu dikaitkan kepada kemampuan dapat membantu memelihara orang lain, yaitu membela keperluan hidup orang lain, hal mana hanya mungkin jika si ” dewasa ” itu ialah orang yang sanggup memelihara diri sendiri atau dapat berdiri sendiri yaitu tidak lagi tergantung hidupnya kepada orang tuanya.
3. Kedudukan Anak dan Perwalian
Guru les ke rumah jakarta Utara Menurut ketentuan Undang – Undang Perwalian kedudukan anak secara otentik (resmi dalam undang – undang) dan rinci. Pertama yang ditegaskan adalah: anak yang sah adalah anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Kedudukan anak tersebut di dalam ketentuan terdahulu selanjutnya akan diatur di dalam Peraturan Pemerintah sedangkan ketentuan tersebut diatas diatur di dalam Pasal 42 dan Pasal 43 Undang –Undang Perkawinan. Sedangkan di dalam Pasal 44 Undang – Undang Perkawinan dinyatakan bahwa Guru les ke rumah jakarta Utara pihak suami dapat menggugat sahnya anak yang dilahirkan oleh isterinya bilamana ia dapat membuktikan isterinya itu telah berzina dan anak itu sebagai akibat dari perzinaan tersebut. Pengadilan memberikan keputusan tentang sahnya atau tidaknya anak atas permintaan pihak yang berkepentingan.10
Menurut Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019 tidak memuat adanya penjelasan – penjelasan terhadap pasal – pasal yang mengatur tentang kedudukan anak. Di dalam penjelasan pasal – demi pasal disebutkan bahwa uraian pasal – pasal tersebut cukup jelas. Keadaan ini menunjukkan bahwa masalah tentang kedudukan anak cukup jelas berdasarkan Ketentuan Pokok Undang – Undang Perkawinan yang telah disahkan pada tanggal 2 Januari 1974.
3.1. Perwalian Anak Undang – Undang Perkawinan mengatur pula masalah perwalian yang diatur di dalam Pasal 50 sampai dengan Pasal 54 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 nomor.1. Ketentuan tersebut sebagai berikut:
Guru les ke rumah jakarta Anak yang belum mencapai umur 18 ( delapan belas ) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan. Perwalian itu mengenai pribadi anak yang bersangkutan maupun hartabendanya. Ketentuan ini merupakan yang pertama yang erat berkaitan anak di bawah umur 18 ( delapan belas ) tahun.Kedua, Undang – Undang menetapkan atau mengatur tentang penunjukan wali, kewajiban dan tanggung jawab sebagai seorang wali, meliputi: Wali dapat ditunjuk oleh satu orang tua yang menjalankan kekuasaan orangtua, sebelum dia meninggal, dengan surat wasiat atau dengan lisan di hadapan Sudarsono, Hukum Perkawinan Nasional ( Jakarta: Rineka Cipta, 2005 ), hal 204 dua orang saksi. Guru les ke rumah jakarta Wali sedapat – dapatnya diambil dari keluarga anak tersebut atau orang lain yang sudah dewasa, berpikiran sehat, adil, jujur, dan berkelakuan baik. Wali wajib mengurus anak yang di bawah penguasaannya dan harta bendanya sebaik – baiknya dengan menghormati agama dan kepercayaannya anak itu. Wali membuat daftar harta benda anak yang berada di bawah kekuasaannya pada waktu memulai jabatannya dan mencatat semua perubahan – perubahan harta benda anak atau anak – anak itu.
Guru les ke rumah Depok Wali bertanggung jawab tentang harta benda anak yang berada di bawah perwaliannya serta kerugian yang ditimbulkan karena kesalahan atau kelalaiannya. Ketiga, mengatur tentang larangan bagi wali untuk memindahkan hak, menggadaikan barang – barang tetap milik anak yang berada di bawah perwaliannya, bahwa terhadap wali berlaku juga Pasal 48 Undang – Undang ini. Keempat mengatur tentang pencabutan kekuasaan wali yang dinyatakan:
Guru les ke rumah Bekasi Wali dapat dicabut dari kekuasaannya, dalam hal – hal yang tersebut dalam Pasal 49 Undang – Undang ini.( 2 ) Dalam hal kekuasaan seorang wali dicabut, sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) pasal ini, oleh Pengadilan ditunjuk orang lain sebagai wali. Kelima, mengatur tentang kewajiban wali untuk mengganti kerugian terhadap anak yang berada di bawah perwaliannya, yaitu: Wali yang telah menyebabkan kerugian kepada harta benda anak yang berada di bawah kekuasaannya, atas tuntutan anak atau keluarga anak tersebut dengan Keputusan Pengadilan, yang bersangkutan dapat diwajibkan untuk mengganti kerugian tersebut.