Les Privat Jakarta Selatan |
Les Privat Jakarta Selatan guru datang ke rumah semua mata pelajaran untuk SD, SMP dan SMA serta Umum atau karyawan. Silahkan kontak admin untuk informasi yang lebih jelas .
Program (Silahkan Klik program privat yang sesuai di bawah)
- Guru les ke rumah TK PAUD dan Playgroup
- Guru les ke rumah SD
- Guru les ke rumah SMP
- Guru les ke rumah SMA SMK
- Umum
Untuk informasi dan Pendafataran wilayah Jabodetabek silahkan kontak :
Phone : 021-944 60 392 / 0818 623 964
Email : guruprivatlabsains@gmail.com
------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------------------------------------
Les Privat Jakarta Selatan Dalam Kitab Undang – Undang Hukum Perdata dikenal ada tiga jenis perwalian, yaitu: Sudarsono, Hukum Perkawinan Nasional, ( Jakarta : Rineka Cipta, 2005 ), hal 206 Perwalian menurut Undang – Undang yang diatur dalam Pasal 345 KUH Perdata. Perwalian dengan wasiat diatur di dalam Pasal 355 KUH Perdata. Perwalian Datif diatur di dalam Pasal 359 KUH Perdata.4 Perwalian menurut Undang – Undang diatur secara resmi atau otentik dengan ketentuan bahwa: Apabila salah satu dari kedua orang tua meninggal dunia, maka perwalian terhadap anak – anak kawin yang belum dewasa, demi hukum dipangku oleh orang tua yang hidup lebih lama, sekadar ini tidak telah dibebaskan atau dipecat dari kekuasaan orang tuanya. Adapun perwalian dengan waiat diatur secara resmi di dalam undang – undang yakni: Les Privat Jakarta Selatan Masing – masing orang tua yang akan melakukan kekuasaan orang tua, atau wali bagi seorang anaknya atau lebih, berhak mengangkat seorang wali bagi anak – anaknya itu, jika kiranya perwalian itu setelah dia meninggal dunia maka demi hukum ataupun karena penetapan hakim menurut ayat terakhir Pasal 353, tidak harus dilakukan orang tua yang lain. Badan – badan hukum yang tidak boleh diangkat menjadi wali:
Les Privat Jakarta Selatan Pengangkatan dilakukan dengan wasiat, atau dengan akta notaris yang dibuat untuk keperluan itu semata – mata. Dalam hal itu boleh juga beberapa orang diangkatnya, yang mana menurut nomor urut pengangkatan mereka, orang yang kemudian disebutnya akan menjadi wali, bilamana orang yang tersebut sebelumnya tidak ada. Undang – Undang telah mengatur secara otentik perwalian datif, yakni ” Bagi sekalian anak yang belum dewasa, yang tidak bernaung di bawah kekuasaan orang tua dan perwaliannya tidak telah diatur dengan cara yang sah. Pengadilan Negeri harus mengangkat seorang wali, setelah mendengar atau memangil dengan sah para keluarga sedarah dan semenda. ” Apabila pengangkatan itu diperlukan berrdasarkan ketakmampuan untuk sementara waktu melakukan kekuasaan orang tua atau perwalian, maka oleh pengadilan diangkat juga seorang wali untuk waktu selama ketakmampuan itu ada. Atas permintaan orang yang digantinya, wali itu boleh dipecat lagi, apabila alasan yang menyebabkan pengangkatannya tidak ada lagi. Les Privat Jakarta Selatan Apabila pengangkatan itu diperlukan karena ada atau tidak adanya si bapak atau ibu tak diketahui, atau karena tempat tinggal atau kediaman mereka tidak diketahui, maka oleh pengadilan diangkat juga seorang wali. Atas permintaan orang yang digantinya, wali itu boleh dipecat lagi, apabila alasan yang menyebabkan pengangkatannya tidak lagi ada. Atas permintaan ini pengadilan mengambil ketetapannya, setelah mendengar atau memanggil dengan sah akan peminta, si wali, wali pengawas, para keluarga atau semenda si belum dewasa dan akan Dewan Perwalian sekiranya permintaan itu berkenaan dengan perkawinan seorang anak luar kawin, maka pengadilan mengambil ketetapannya, setelah mendengar atau memanggil dengan sah seperti yang telah tercantum dalam Pasal 354a. Permintaan dikabulkannya, kecuali ada yang menelantarkan si anak. Les Privat Jakarta Selatan Terhadap pemeriksaan orang – orang itu ketentuan dalam ayat keempat Pasal 206 berlaku dengan penyesuaian sekedarnya. Selama perwalian termaksud dalam ayat kedua dan ketiga berjalan penunaian kekuasaan orang tua tertangguh.