Laman

Guru les sd

Guru les sd
Guru les sd datang ke rumah bunda, berbagai pelajaran dengan guru profesional dari lulusan dan mahasiswa di perguruan tinggi terkemuka di kabodetabek. silahkan lihat program dan biayanya di bawah. Atau kalau ayah bunda pingin lebih jauh memahami informasi silahkan kontak admin kami. Semoga kami bisa membantu untuk apa yang dibutuhkan oleh ayah bunda.

Program:
Les Kelas 1-5 SD ( Biaya Rp. 100.000/ Sesi)
Les Kelas  6 SD   ( Biaya Rp. 110.000/ Sesi)
 
Materi pelajaran : Matematika, IPA, IPS, Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, PKn
( untuk kelas 6 Termasuk yang UN kan)
 
Untuk informasi dan Pendafataran wilayah Jabodetabek silahkan kontak :
Phone : 021-944 60 392 / 0818 623 964
Email : guruprivatlabsains@gmail.com

------------------------------------------------------------------------------------------------------------
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
-----------------------------------------------------------------------------------------
Guru les sd Penetapan/Pengesahan Nikah (Itsbat Nikah) Isbat nikah punya implikasi memberi jaminan lebih konkret secara hukum atas hak anak dan perempuan jika pasangan suami-istri bercerai. Apalagi di daerah pedesaan, kawin-cerai begitu mudah dilakukan. Celakanya, perceraian itu bukan disampaikan langsung oleh sang suami. Tidak sedikit yang melalui perantara, yaitu suami menitip pesan cerai kepada sang istri. Terkadang pula suami mengucapkan cerai kepada istrinya melalui telepon.  Setelah bercerai, perempuan dengan berbekal harta pribadinya membawa anaknya pulang ke rumah orangtuanya. Tidak ada pembagian harta bersama (gono-gini) yang didapat karena umumnya harta yang dibagikan tidak ada. Kalaupun ada kekayaan bersama dan bekas istri mau menggugat serta menuntut bagiannya, pengadilan agama sulit memproses, sebab perkawinan mereka tidak diperkuat akta nikah sebagai alat bukti pengadilan untuk memeriksa dan memutuskan gugatan. Guru les sd Anak pun menjadi korban perceraian karena bekas pasangan suami–istri yang sama-sama sudah menikah lagi, terputus hubungan komunikasinya. Berkaitan dengan pencatatan perkawinan,  Bagi yang beragama Islam, namun tak dapat membuktikan terjadinya perkawinan dengan Akta Nikah, dapat mengajukan permohonan itsbat nikah (penetapan/pengesahan nikah)
kepada Pengadilan Agama (Pasal 7 KHI) Namun Itsbat Nikah ini hanya dimungkinkan bila berkenaan dengan: 
     a.    dalam rangka penyelesaian perceraian;
     b.    hilangnya akta nikah;
     c.     adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan;
     d.    perkawinan terjadi sebelum berlakunya UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan;
     e.    perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan

Guru les sd datang ke rumah jakarta perkawinan menurut UU No. 1/1974. Artinya, bila ada salah satu dari kelima alasan di atas yang dapat dipergunakan, dapat mengajukan permohonan Istbat Nikah ke Pengadilan Agama. Perkawinan yang telah melalui pencatatan adanya kemaslahatan bagi umum, artinya kaum wanita terlindungi hak asasinya, tidak dilecehkan. Sebab menurut hukum positif Indonesia, nikah di bawah tangan  itu tidak diakui sama sekali. Adanya ikatan perkawinan diakui secara hukum hanya jika dicatat oleh petugas yang ditunjuk. Jadi, di dalam struktur Kantor Urusan Agama itu ada petugas pencatatan Nikah (PPN) yang kita sebut penghulu. Penghulu itu yang bertanggung jawab untuk mencatat, bukan menikahkan.
Guru les sd datang ke rumah Cibubur Terkadang ada salah tafsir bahwa penghulu itu menikahkan. Akan tetapi, dia juga bisa bertindak menjadi naibul wali ketika wali menyerahkan untuk memimpin kewaliannya itu. Namun itu harus ada serah terima dari wali yang sesungguhnya. Tidak bisa dia mengangkat dirinya menjadi wali. Apalagi pihak lain yang mencoba untuk memposisikan dirinya sebagai penghulu, yang tidak ada surat keputusannya sebagai penghulu.  4.1. Tata Cara Pengajuan Penetapan/Pengesahan Nikah (Itsbat Nikah) Eksistensi dan independensi lembaga Peradilan Agama sejak terbitnya UU No. 3 Tahun 2006 Tentang perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, kedudukannya sejajar dengan lembaga Peradilan lain dilingkungan Peradilan Umum, Tata Usaha Negara dan Peradilan Militer. Kewenangan Pengadilan Agama (PA) pasca terbitnya UU baru tersebut semakin luas. Tata kerja, susunan organisasi dan pertanggungjawabannya sudah satu atap dibawah MA. Oleh karenanya maka PA dituntut untuk mampu melaksanakan tugas Guru les sd datang ke rumah Bekasi UU tersebut sebaik¬baiknya dengan mempersiapkan diri dari segi SDM maupun layanan publik bagi masyarakat pencari keadilan. Prosedur dan tata cara pengajuan dan penerimaan gugatan/permohonan di PA dalam praktek selama ini dapat dikatakan belum sepenuhnya menerapkan aturan yang ditentukan didalam Hukum Acara Perdata yakni dalam Pasal 118 ayat (1), 119 dan 120 HIR/RIB dan secara teknis diatur dalam SKMA RI Nomor : KMA/001/SK/1991 tertanggal 24 Januari 1991. Tata cara pengajuan gugatan/permohonan di PA selama ini yang berlaku, biasanya seseorang secara inpersona yang akan mengajukan gugatannya meskipun yang bersangkutan cakap membaca dan menulis dan bahkan mahir masalah hukum, ketika mereka tidak siap membawa gugatannya secara tertulis, oleh PA meskipun tidak mereka minta tetap dibuatkan formulasi surat gugatan/permohonan. lain halnya apabila
Guru les sd ke rumah depok Penggugat menggunakan jasa advokasi dimana gugatannya sudah dibuatkan oleh advokad/wakilnya secara tertulis. Jasa yang diberikan PA tersebut hanya dibatasi dan berlaku untuk Penggugat/Pemohon dan tidak untuk kepentingan Tergugat/Termohon dalam hal memberikan jawaban/gugat dalam rekonpensi secara tertulis meskipun mereka meminta kepada PA untuk kepentingan tersebut. Fenomena semacam itu selama ini tetap dibiarkan berlaku tanpa adanya perubahan/pembenahan meskipun kedudukan PA sendiri sekarang sudah menjadi satu atap dibawah MA sebagaimana Pengadilan di lingkungan Peradilan Umum. Oleh karenanya, PA seharusnya mulai berbenah diri setidaknya menerapkan hukum acara yang benar sehingga prosedur dan tata cara pengajuan surat gugat yang diberlakukan di PA sama dengan yang diterapkan di PN dalam perkara perdata.
Guru les sd ke rumah Jakarta Masyarakat pencari keadilan sekarang juga sudah mulai kritis dan cerdas terhadap masalah hukum. Sehingga masyarakat itu sendiri tidak perlu dikhawatirkan dan jangan selalu disudutkan dengan menganggap mereka sebagai “masyarakat yang buta hukum”. Oleh karenanya perlu juga memberikan kesempatan dan pembelajaran tentang hukum kepada mereka khususnya dalam hal bagaimana beracara di muka pengadilan secara benar.