Laman

Bimbingan belajar les privat di jakarta

Bimbingan belajar les privat di jakarta
Bimbingan belajar les privat di jakarta guru datang ke rumah kontak admin 021-944 60 392 atau 0818 623 964  untuk semua tingkatan kelas dari mulai TK, SD, SMP dan SMA serta kelompok Umum atau karyawan. Kami siap membantu anda untuk mencapai apa yang anda inginkan. 

Program (Silahkan Klik program privat yang sesuai di bawah)
Untuk informasi dan Pendafataran wilayah Jabodetabek silahkan kontak :

Phone : 021-944 60 392 / 0818 623 964
Email : guruprivatlabsains@gmail.com
 
------------------------------------------------------------------------------------------------------------
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
--------------------------------------------------------------
 Bimbingan belajar les privat di jakarta Dalam hal wali yang ditunjuk ternyata di kemudian  hari tidak cakap melakukan perbuatan hukum atau menyalah   gunakan  kekuasaannya  sebagai wali,maka status  perwaliannya dicabut dan  ditunjuk orang  lain sebagai wali  melalui penetapan  pengadilan. Dalam  hal wali  meninggal  dunia, ditunjuk orang lain sebagai wali melaluipenetapan  pengadilan.  Dalam  Praktek  Hukum  perceraian hakim memutuskan  suatu perwalian terhadap anak dibagi  dalam 3 ( tiga )  cara,  yaitu: Perwalian yang  dilakukan oleh  Ayah  Atau Ibu     Perwalian ini terjadi  apabila  salah satu orang tua  meninggal  dunia, yang masih hidup akan  bertindak  sebagai wali  dan dari  anak – anak  mereka.  Ketentuan ini berlaku juga bagi  anak di luar nikah yang telah  diakui. Dalam Putusan PN No.  11 / Pdt.G /  2006  mengenai  putusnya  perkawinan  antara Lydiawati  sebagai Penggugat  dengan  suaminya  Tjandra  Sudibyo  sebagai Tergugat.,  dimana perkawinan  antara mereka itu  telah  dilangsungkan di Semarang.
Bimbingan belajar les privat di jakarta Timur Pada perkawinan  antara Penggugat  dan  Tergugat telah  dikarunai 3  orang anak yaitu bernama  Yoseba Joan  Sudibyo, Iskak Elieser  Sudibyo dan  Deborah  Joy Sudibyo. Pada  awalnya  Rumah  Tangga  antara  Penggugat dan Tergugat bahagia sebagaimana  layaknya  suami – isteri. Tapi karena Penggugat dan Tergugat sering bertengkar,  cekcok  dan salah  paham  terus – menerus  sehingga sedemikan memuncaknya dan tidak  mungkin dipulihkan kembali sebagaimana  layaknya suami – isteri. Bimbingan belajar les privat di jakarta Timur Percekcokan  itu  bermula  dari perbuatan  tergugat sebagai suami  yang  maunya menang sendiri di dalam  rumah  tangga  dan  tidak mau menerima  nasehat dan saran dari  Penggugat untuk  menuju  rumah  tangga yang berbahagia. Di  dasarkan  pada alasan  diatas  Penggugat memohon agar  Pengadilan Negeri Semarang  memutuskan untuk  menetapkan perkawinan antara  dirinya dengan tergugat  putus  karena perceraian  dengan  segala akibat  hukumnya dan kemudian menetapkan bahwa anak – anak  yang dilahirkan  dalam  perkawinan  mereka  adalah anak  yang  masih di bawah  umur ada di bawah penguasaan  dirinya  dan biaya ketiga anak tersebut biayanya ditanggung oleh  tergugat selaku ayahnya. Berdasarkan  hal – hal tersebut  diatas,  maka  Majelis Hakim kemudian Bimbingan belajar les privat di jakarta Utara memutuskan  bahwa  Penggugat  dan Tergugat yang  dilangsungkan  di Semarang putus  karena  perceraian  dan  menetapkan  anak – anak  yang  masih  di bawah umur  dalam  Penguasaan Penggugat  serta mewajibkan  kepada tergugat  untuk memberikan  biaya  Pendidikan  dan kehidupan sehari – hari anak – anak tersebut tiap bulannya.
2.  Anak dalam Perwalian Bapak
Di  pengadilan  Negeri  Semarang  untuk  kasus  perwalian  yang hak perwaliannyadiserahkan belum ada sampai  sekarang. Karena dari  seluruh  data yang  masuk ke Pengadilan negeri Semarang kebanyakan  putusan  tentang Hak Perwalian  Anak hampir semuanya  diserahkankepada pihak  isteri ( ibu ) Berdasarkan  contoh – contoh kasus diatas secara  umum  mereka  tidak ingin perceraian  ini terjadi apalagi  sampai diketahui orang /  masyarakat  luas.Pelaksanaan  putusan - putusan  hakim diatas mengenai  pelaksanaan perwalian terhadap anak didasarkan pada  ketentuan  yang diatur dalam:UU No.1 Tahun  1974  tentang  Perkawinan  yaitu:Pasal  41 berbunyi: “ akibat putusnya perkawinan  karena perceraian  ialah:
Bimbingan belajar les privat di jakarta Barat  Baik ibu atau Bapak tetap  berkewajiban  memelihara  dan mendidik anak – anaknya,  semata – mata  berdasarkan  kepentingan anak, bilamana ada perselisihan  mengenai  penguasaan  anak – anak Pengadilan  memberi  keputusannya;
     b. Bapak  yang bertanggung jawab atas  semua  biaya  pemeliharan  dan  pendidikan yang  diperlukan  anak itu; bilamana bapak dalam  keadaan tidak  dapat memenuhi kewajiban  tersebut.  Pengadilan  dapat  menentukan bahwa ibu  ikut  memikul  biaya tersebut.
     c. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas  suami untuk  memberikan  biaya penghidupan  dan atau  menentukan sesuatu  kewajiban  bagi  bekas isteri. UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan  Anak yaitu  Pasal 26  yang  berbunyi:

     ( 1 )  Orang  tua berkewajiban  dan  bertanggung jawab untuk:
     a. mengasuh,  memelihara,  mendidik, dan  melindungi  anak.
     b. Menumbuh kembangkan anak  sesuai  dengan  kemampuan,  bakat, dan minatnya; dan.
     c. Mencegah terjadinya  perkawinan  pada usia anak – anak  ( usia  dini ).
Bimbingan belajar les privat di jakarta Cibubur Dalam hal orang tua  tidak ada, atau  tidak diketahui  keberadaannya, atau karena suatu  sebab, tidak  dapat  melaksanakan kewajiban  dan  tanggung jawab sebagaimana  dimaksud  dalam ayat ( 1 ) dapat beralih  kepada  keluarga,  yang dilaksanakan sesuai dengan  ketentuan  perundang – undangan  yang berlaku. Kompilasi Hukum Islam Pasal 107 ( 1 ) dan ( 2 ) berbunyi:  Perwalian  hanya  terhadap anak yang  belum mencapai  umur  21 tahun dan atau  belum pernah melangsungkan perkawinan. Perwalian  meliputi  perwalian  terhadap diri dan  harta   kekayaannya.